Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Tak Masalah Pengusutan Kasus Adnan-Zulkarnain Ditunda

Kompas.com - 05/03/2015, 12:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengaku siap jika diminta menunda penyelidikan kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Menurut dia, yang penting penyelidikan kasus itu tak dihentikan.

"Ditunda itu soal waktunya saja, yang penting kan tidak di-SP3 (dihentikan)," ujar Budi di kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Budi tidak mengetahui sampai kapan kasus Adnan dan Zulkarnaen ditunda. Yang pasti saat ini penyidik Bareskrim telah punya beberapa alat bukti termasuk keterangan saksi -saksi. Budi juga mengakui, penyidik masih perlu menghubungkan keterangan saksi dan bukti itu.

Soal apakah ada dugaan tindak pidana atas dua kasus tersebut, ia menjawab, "mungkin saja ada. Tapi, untuk menuju tersangka, memang perlu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."

Bagi penyidik, lanjut Buwas, kebijakan pimpinan itu merupakan hal yang harus dilaksanakan. (baca: "Kasihan Abraham-Bambang Jadi Korban, Adnan-Zulkarnain Jadi Sandera")

Kepolisian menunda pengusutan kasus yang diduga melibatkan Adnan dan Zulkarnain. Namun, perkara Abraham dan Bambang terus dilanjutkan. Menurut Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Hasil koordinasi itu juga menjadi faktor yang membuat KPK melimpahkan pengusutan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan selanjutnya berencana melimpahkan kasus itu ke Kepolisian. (Baca: Bantah Kriminalisasi KPK, Kabareskrim Klaim Jalani Peran Pelindung dan Pengayom)

Badrodin mengatakan, pengusutan kasus Adnan dan Zulkarnain dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Bareskrim Polri belum meningkatkan kasus kedua pemimpin KPK itu ke penyidikan serta belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu.

Namun, Badrodin belum bisa memastikan penundaan itu akan benar-benar menghentikan proses hukum. Berdasarkan pengalaman, tahun 2012 Polri pernah menunda pengusutan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, karena ada instruksi dari presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, Polri kembali membuka kasus itu pada 2015 dengan dasar ada laporan dari keluarga korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com