Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Menteri Yuddy Anggap Pegawai KPK Pembangkang

Kompas.com - 04/03/2015, 20:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan alasannya meminta agar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membangkang terhadap atasannya. Pernyataan Yuddy merespons aksi protes pegawai KPK, Selasa (3/3/2015), atas keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. (Baca: Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tidak Boleh Membangkang!)

Yuddy mengatakan, ia memiliki alasan mengapa melarang pegawai KPK melakukan aksi protes terhadap pimpinan secara terbuka.

"Jadi, gini, jadi yang saya sampaikan itu arahnya kepada aparatur sipil negara. Kalau aparatur sipil negara itu ada aturan disiplin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik. Dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan, atasan dia siapa? Atasan langsung. Di situ ya ketua atau pimpinan KPK kan?" kata Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Jika pimpinan KPK sudah memutuskan suatu kebijakan, kata Yuddy, pegawai KPK yang merupakan aparatur sipil negara harus menghormatinya. Jika tidak setuju, mereka dilarang mengoreksi secara terbuka. (Baca: Pegawai KPK: Kami Membangkang karena Kebenaran Diinjak-injak)

"Tidak boleh melakukan penentangan, demo, atau pembangkangan. Selama dia aparatur sipil negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian. Kalau yang lain, silakan. Saya tidak menanggapi, tidak berpolemik dengan pegawai non-ASN," kata Yuddy.

Politisi Partai Hanura itu menekankan, argumentasinya punya landasan hukum. Dia meminta para pegawai KPK untuk melihat lagi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Ada ketentuannya, dia harus loyal, katakanlah menghargai. Diatur detail, termasuk tidak membantah perintah atasan, selama berada dalam koridor organisasi, jadi kalau atasannya dia anggap katakanlah tidak sesuai pandangan, dia tidak boleh mengoreksi terbuka," ujarnya.

Yuddy mengatakan, dalam aturan-aturan itu, pimpinan sebuah lembaga pemerintahan memiliki diskresi khusus yang dipertanggungjawabkannya dalam membuat suatu kebijakan. Terhadap hak diskresi ini, Yuddy menyatakan anak buah tidak bisa melawan.

"Rusak Anda itu kalau semua pegawai mengoreksi pimpinannya," kata dia.

Dalam aksi yang digelar pada Selasa kemarin, para pegawai KPK mengkritik sikap pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan. Mereka menyebut adanya barter, KPK mati suri, adanya pihak yang penakut, dan kritik lainnya.

Mereka meminta pimpinan KPK mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.

KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com