Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah Ruang Kemenristek Terkait Korupsi Bus Listrik

Kompas.com - 04/03/2015, 15:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah sejumlah ruangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lantai 19-22 Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015). Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek dan Dikti.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Samudi mengatakan, ruangan yang digeledah antara lain ruangan Deputi Pendayagunaan Teknologi dan ruang Biro Umum Kemenristek dan Dikti. Hingga pukul 14.15 WIB, proses penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Kita hendak menyasar dokumen perencanaan dan dokumen kontrak pada saat pembelian bus listrik itu. Itu salah satu alat bukti," ujar Samudi ketika dihubungi, Rabu siang.

Menurut Sumadi, dokumen tersebut menjelaskan kenapa jumlah bus listrik tidak sesuai dengan kontrak awal. Kontrak antara Kementerian Riset dan Teknologi (kini Kemenristek dan Dikti) semestinya mengadakan 11 unit bus listrik. Namun, pemenang tender PT SAP hanya menyerahkan 8 unit.

Sumadi menyebutkan, pengadaan bus listrik semestinya rampung pada Desember 2013. Namun, pada batas waktu tersebut, pemenang tender tidak dapat memenuhinya. Pemenang tender hanya mendatangkan komponen bus. PT SAP baru dapat menyelesaikan pengadaan pada Juni 2014, itupun hanya 8 unit.

"Kami memperkirakan kerugian negara yang diakibatkan mencapai sekitar Rp 5 miliar," ujar Sumadi.

Kini penyidik Polri telah menetapkan pria bergelar doktor berinisial P menjadi tersangka. P punya peran sebagai pejabat pembuat komitmen di dalam pengadaan bus listrik yang dikerjakan pada tahun anggaran 2013 tersebut.

Saat dugaan tindak pidana terjadi, P menjadi Pelaksana Tugas Asisten Deputi Iptek Bidang Pendayagunaan Kemenristek dan Dikti. P dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ralat:

Redaksi telah mengganti judul "Polisi Geledah Kantor BPPT Terkait Korupsi Bus Listrik" dan isi artikel tersebut untuk menghindari kesalahan persepsi tentang kasus tersebut. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi di lingkup Kemenristek dan Dikti, bukan BPPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com