Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Tunjuk Victor Jadi Penyidik Kasus BW karena Pengalaman Luar Biasa

Kompas.com - 27/02/2015, 15:19 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan alasan dirinya menerbitkan surat perintah kepada Kombes Victor Simanjuntak untuk masuk ke dalam tim penyidik kasus yang menjerat Bambang Widjojanto.

Budi mengatakan, jika pihaknya membutuhkan kekuatan tambahan untuk percepatan penanganan tindak pidana, dirinya bisa mengambil personel polisi dari semua Polda, satuan, atau divisi di institusi Polri se-Indonesia.

"Kenapa diambilnya dari Lemdikpol karena beban tugasnya sedikit. Kebetulan saat ini belum ada siswa, belum ada pekerjaan yang membebani dia, maka kita ambil," ujar Budi di kantornya di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Selain itu, lanjut Budi, Victor juga dianggap memiliki kemampuan di bidang penyelidikan dan penyidikan. Sebab, sebelum Victor tugas di Lembaga Pendidikan Kepolisian, Victor lama bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Beliau itu senior, pengalamannya dia sebagai penyidik luar biasa. Jadi kalau saya mau angkat anak buah, pasti saya nilai kemampuan dia," ujar Budi. (Baca: Wakapolri: Kenapa Kombes Victor Dipersoalkan Sekali?)

Pengacara Bambang Widjojanto mempermasalahkan keberadaan Victor saat penangkapan Bambang. Alasannya, Victor bukan penyidik Bareskrim Polri dan merupakan anak buah Komjen Budi Gunawan.

Victor telah membantah tudingan kuasa hukum Bambang yang mengaitkan antara kasus Budi Gunawan di KPK dengan keterlibatannya dalam penanganan perkara Bambang. Ia menganggap pihak Bambang hanya beropini.

Victor berpendapat, jika pihak Bambang tidak terima atas proses penyelidikan hingga aksi penangkapan pada 23 Januari 2015, ia mempersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Bukan malah beropini. Silakan praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan," lanjut dia.

Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya, saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)

Ombudsman juga menganggap penangkapan terhadap Bambang melanggar undang-undang karena tidak didahului dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka setidaknya setelah dua kali berturut-turut mangkir. (Baca: Polri Diminta Beri Sanksi Sejumlah Penyidik Terkait Penangkapan Bambang Widjojanto)

Saat penggeledahan, petugas juga tidak dapat memperlihatkan surat perintah penggeledahan rumah Bambang. Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com