"Kami masih berusaha minta pengampunan terhadap 229 WNI yang sebagian besar TKI di Malaysia dan Arab Saudi yang terancam hukuman mati," ujar Nusron, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Nusron mengatakan, BNP2TKI telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelamatkan ratusan WNI tersebut. Ia menambahkan, pihaknya juga akan menunjuk pengacara untuk mendampingi para TKI yang terancam hukuman mati. Upaya diplomasi antarnegara dengan kepala negara yang bersangkutan juga terus dilakukan.
"Kami meminta tokoh informal yang punya pengaruh terhadap pemerintah Malaysia dan Arab Saudi agar diampuni, dan terakhir dengan merayu keluarga yang menjadi korban agar mau memaafkan," kata Nusron.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, hingga Februari 2015, sebanyak 229 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara, yaitu Malaysia sebanyak 168 kasus, Arab Saudi sebanyak 38 kasus, dan Tiongkok sebanyak 15 kasus.
Menurut laporan ini, delapan WNI juga menghadapi hukuman mati di negara-negara ASEAN selain Malaysia dan satu orang di Uni Emirat Arab. Di antara 229 WNI yang terancam hukuman mati, 131 orang di antaranya karena kasus narkoba dan 77 orang terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.