JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, menganggap Ombudsman tidak memahami status Kombes Victor Simanjuntak dalam penangkapan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Fredrich mengatakan, Victor resmi ditunjuk oleh Badan Reserse Kriminal Polri sebagai penyidik yang diperbantukan atau bantuan kerja operasional (BKO).
"Ombudsman tuh kan enggak ngerti BKO, enggak ngerti sprin (surat perintah) dari Kabareskrim," ujar Fredrich saat dihubungi, Rabu (25/2/2015).
Fredrich mengatakan, Victor merupakan perwira menengah di Lembaga Pendidikan Kepolisian yang diperbantukan oleh Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan atas kasus Bambang. Ia menambahkan, kewenangan Bareskrim untuk meminta bantuan sejumlah unsur dari Divisi Profesi dan Pengamanan, intel, Satuan Bhayangkara, Brigade Mobil, termasuk Lemdikpol, untuk menutupi kekurangan penyidiknya.
"Jadi, Ombudsman keliru ini. Dia tidak ngerti prosedural atau SOP dari kepolisian gimana," kata Fredrich.
Fredrich mencontohkan para penyidik KPK yang berasal dari kepolisian. Oleh karena itu, ia menilai peran Victor dalam penangkapan Bambang tidak perlu dipermasalahkan karena menerima perintah langsung dari Kabareskrim.
Secara terpisah, Victor mengatakan bahwa ketika mendapat surat perintah untuk membantu penyidikan kasus Bambang, ia sudah tidak lagi menjabat Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan, Pendidikan, dan Latihan Lembaga Pendidikan Polisi, lembaga yang dipimpin Budi Gunawan. (Baca Kombes Victor Ikut Menangkap Bambang Widjojanto atas Perintah Kabareskrim).
Keberadaan Victor dalam proses penangkapan Bambang pada 23 Januari 2015 lalu itu diprotes kuasa hukum Bambang, Asfinawati. Dia mempertanyakan keberadaan Victor yang dianggap bukan penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Bambang sempat melaporkan penangkapan kliennya ke Ombudsman karena diduga bentuk kriminalisasi. Dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, ada poin yang meminta Polri menindak Victor lantaran bekerja tidak sesuai pada tugas pokok dan fungsinya. (Baca Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.