Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Susun Dua Skenario Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Kompas.com - 24/02/2015, 20:39 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum menyusun dua skenario pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015.

"Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait pelaksanaan pilkada. Menyangkut harinya masih belum diputuskan antara tanggal 2 Desember atau 9 Desember 2015," kata Ferry ditemui di Gedung KPU Pusat, di Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut didasarkan daerah di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar merayakan Natal.

KPU memperhitungkan adanya tahapan pasca-pemungutan yang bersamaan dengan Hari Natal dan libur akhir tahun supaya tahapan pilkada tidak terganggu.

"Kalau berkaca pada pilkada di Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara dulu, mereka menggelar pilkada di tanggal 9 Desember. Itu bisa jadi acuan kami menghitung proses rekapitulasi suaranya, apakah bertabrakan dengan Natal, itu yang harus kami perhitungkan juga," ujar Ferry.

Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya memerlukan waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada. Sehingga, berdasarkan perhitungan KPU, tahapan pilkada bisa dimulai paling cepat pada Juni.

"Sekitar dua sampai tiga bulan setelah diundangkan, kami bisa mulai melaksanakan tahapan pilkada. Perkiraannya April sudah tuntas semua peraturan dan sosialisasi, kemudian Mei atau Juni tahapan pilkada bisa mulai dilaksanakan," jelas Hadar.

KPU sebenarnya telah menyusun draf peraturan terkait pilkada berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan adanya perubahan UU tersebut, lanjut Hadar, KPU harus menyesuaikan draf peraturan dengan pasal-pasal yang diubah.

"Draf tentang tahapan, program, dan jadwal itu tentu akan berubah karena bagian uji publik hilang, kemudian terkait pencalonan juga berubah karena mekanismenya kembali ke sistem paket dengan wakil. Tetapi kami bertekad ini akan diupayakan tuntas dalam dua bulan setelah UU itu dinomori," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com