Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Perppu Pilkada karena Sudah Jadi UU

Kompas.com - 19/02/2015, 02:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menyampaikan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Dalam pendapatnya, MK menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan, yaitu Perppu Pilkada, yang menjadi obyek permohonan pemohon, sudah tidak ada sehingga permohonan pemohon telah kehilangan obyek.

Hal ini karena obyek permohonan kala itu masih dalam pengujian konstitusional Perppu sehingga belum disetujui atau ditolak oleh DPR yang kemudian menjadikan MK berwenang untuk menguji Perppu tersebut.

Namun, karena Perppu tersebut telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang, obyek permohonannya kemudian menjadi hilang.

Selain itu, hakim konstitusi Patrialis Akbar menyebutkan bahwa pihaknya memiliki alasan yang berbeda (concurring opinion), yaitu alasan Presiden untuk mengeluarkan Perppu Pilkada tidak tepat.

"Tidak benar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah kosong atau tidak memadai saat Perppu 1 Tahun 2014 ditetapkan," ujar Patrialis.

Alasan tersebut kemudian dinilai telah mengabaikan fakta bahwa RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada September 2014.

Dalam rapat paripurna DPR tersebut, tidak terdapat catatan keberatan yang disampaikan oleh Presiden terhadap hasil pembahasan RUU.

"Oleh karena itu, suatu hal yang tidak tepat apabila Presiden menyatakan terjadi kekosongan hukum," ujar Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com