JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan ancaman yang diterima penyidiknya ke kepolisian. Dia menjamin polisi akan berlaku profesional dalam menangani laporan itu.
"Kalau ada ancaman lapor saja ke polisi. Walaupun sekarang lagi ada ketegangan antara KPK dan Polri, saya kira Polri profesional," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Kamis (12/2/2015).
Yasonna menilai, apabila ancaman itu dikirim berupa pesan singkat, maka akan lebih mudah untuk mencari pelakunya. Politisi PDI Perjuangan ini berpendapat, saat ini ada pihak yang berusaha mengadu domba KPK dengan kepolisian.
Selain soal ancaman, Yasonna juga menyoroti masalah surat kaleng yang diterima wartawan KPK. Di dalam surat tanpa identitas pengirim itu disebutkan bahwa Yasonna bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dituduh telah mengatur hasil praperadilan untuk memenangkan Budi Gunawan.
"Ini kan ada orang mancing di air keruh. Kita kan nggak tahu apa-apa soal praperadilan. Kita dibilang ikut mendesain, hebat banget gua," seloroh Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie mengaku prihatin dengan teror yang diterima sejumlah penyidik aktif KPK. Bahkan, kata Jimly, dua penyidik aktif KPK batal bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan karena mendapatkan ancaman.(Baca: Diteror, Penyidik KPK Batal Bersaksi di Sidang Praperadilan)
"Kami mendapat informasi juga bahwa mengapa dua orang yang disebut-sebut penyidik aktif yang seharusnya menjadi saksi di praperadilan tak hadir," ujar Jimly di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.