Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Truk dan 7 Kapal Barang Bukti Perkara Labora Sitorus Belum Disita

Kompas.com - 11/02/2015, 15:02 WIB


SORONG, KOMPAS
- Barang bukti dalam perkara pencucian uang, penimbunan bahan bakar, dan pembalakan liar dengan terpidana Labora Sitorus belum disita oleh Kejaksaan Negeri Sorong. Namun, Kejaksaan sudah mengirimkan daftar barang bukti dan barang yang dicari kepada kepolisian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong Danang Prasetyo Dwiharjo, di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/2/2015), menyebutkan, Kejaksaan baru menyita barang bukti satu kapal dan telah dilelang senilai Rp 205 juta serta 2.056 meter kubik kayu seharga Rp 6 miliar. "Seluruh uang hasil penjualan dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Danang menuturkan, Kejaksaan kesulitan mendapatkan aset lain Labora karena mendapat intimidasi dari ratusan karyawan PT Rotua, perusahaan milik keluarga Labora. "Karyawan menghadang kami saat hendak mengambil barang bukti," ucapnya.

Ia menambahkan, tim Kejaksaan Agung berada di Sorong hingga Jumat untuk merampas aset milik Labora. Namun, tidak tertutup kemungkinan tim juga akan mengeksekusinya.

Sesuai data dari Kejari Sorong, barang bukti yang belum disita antara lain 8 truk, 7 kapal, serta 2 mobil tangki air dan solar. Mahkamah Agung memutuskan Labora bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 17 September 2014.

Terkait perkara yang menjerat Labora itu, Ketua Majelis Hakim Martinus Bala memberikan izin pakai barang sitaan kepada sejumlah pemohon, salah satunya Sandrintje Panahue pada 12 Desember 2013. Sandrintje adalah istri Labora. Ia menjabat komisaris di PT Rotua.

Padahal, dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa barang sitaan dalam perkara pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap harus dirampas untuk negara.

Tak gentar

Fredy Fakdawer, juru bicara Labora, menegaskan, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi upaya dari tim Kejagung yang ingin merampas aset.

"Kami akan berjuang habis- habisan untuk mempertahankan aset milik PT Rotua. Semua karyawan dan warga siap jika terjadi bentrokan dengan aparat," ujarnya.

Selain karena Labora selama ini menjamin mereka, karyawan dan sejumlah warga di kawasan Tampa Garam, Sorong, menilai anggota polisi berpangkat ajun inspektur satu itu tidak bersalah dan kasus yang menjeratnya hanyalah rekayasa.

Sementara Kepala Bidang Propam Polda Papua Komisaris Besar Bambang Sutoyo menyebutkan, Polda Papua telah memeriksa sejumlah anggota Polri yang diduga mendapat aliran dana dari Labora. "Mereka diperiksa dan mendapatkan sanksi," katanya.

Uang yang mereka terima, menurut Bambang, berupa pinjaman dari Labora, dan telah dikembalikan. "Perkara itu selesai dan mereka dimutasi. Jumlahnya tidak sampai ratusan juta rupiah," katanya.

Terkait kasus tersebut, Labora mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komisioner Komnas HAM, Otto Iskandar Ishak, mengatakan, surat itu berisi proses hukum yang dinilai tak adil bagi Sitorus. Komnas HAM berencana mengirim komisionernya ke Sorong.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, mengadili perkara pembalakan liar dengan terdakwa Robin Sitorus, pemilik PT Warsamson. Robin adalah adik Labora. Robin menuturkan, kasus yang menimpanya tak berkaitan dengan Labora.

Harapan Jaksa Agung

Di Jakarta, Selasa, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejagung masih memilih langkah persuasif untuk mengeksekusi Labora. Kejagung berharap Labora menyerahkan diri secara baik-baik tanpa perlu ada kekerasan, apalagi ada korban.

Apabila langkah persuasif tidak juga berhasil dan Labora tidak memiliki itikad baik menyerahkan diri, Kejagung akan meminta kepolisian untuk mengambil Labora dari tempatnya.

"Apa boleh buat, kami akan melakukan cara lain yang bisa membawa kembali dia ke lembaga pemasyarakatan," kata Prasetyo. (FLO/JOS/SON/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com