Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Pengadilan Bisa Langsung Memutus Tak Kabulkan Praperadilan BG"

Kompas.com - 08/02/2015, 19:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan praperadilan yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak tepat. Sebab, perkara pokok yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak ditangani PN Jakarta Selatan.

"Dalam gugatan praperadilan dapat dilihat juga ada kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan, di mana pengadilan yang berwenang melakukan fungsi praperdailan dalam konteks ini adalah Pengadilan Tipikor," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain saat diskusi bertajuk 'Praperadilan Komjen BG Dalam Konsep Hukum Acara Pidana Indonesia' di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Bahrain merujuk pada penggunaan Pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi dasar pengajuan praperadilan Budi ke PN Jakarta Selatan. Ada tiga ayat yang terdapat di dalam pasal tersebut. Namun, hanya Pasal 63 ayat (1) dan (2) yang dijadikan dasar permohonan.

"Sedangkan ayat (3) tidak. Rehabilitasi orang yang dirugikan sebagaimana ayat (1) dan (2) sebenarnya mengarah pada KUHAP. Sementara ayat (3) mengatur mengenai pengadilan mana yang berhak menangani permohonan itu," katanya.

Adapun bunyi Pasal 63 ayat (3) UU KPK yaitu 'Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.'

Sementara, Pasal 54 UU KPK sendiri terdapat tiga ayat. Pada ayat (1) dinyatakan, 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berada di Lingkungan Peradilan Umum.'

Sedangkan ayat (2) yang mengatur lokasi pengadilan itu berbunyi, 'untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) Dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Wilayah Hukumnya Meliputi Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.'

Bahrain mengingatkan, meski secara pengajuan permohonan Budi salah, namun PN Jakarta Selatan tidak dapat menolak permohonan tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan harus tetap memutus permohonan yang telah masuk.

"Jadi praperadilan BG harus tetap diputus, namun seharusnya pengadilan bisa langsung memutus untuk tidak mengabulkan gugatan praperadilan BG," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com