Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Harus Pastikan Kandidat Calon Kapolri Bersih

Kompas.com - 05/02/2015, 17:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta agar Komisi Kepolisian Nasional secara detil memerhatikan rekam jejak semua calon Kepala Polri yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, kata dia, Presiden Joko Widodo hanya punya pilihan calon yang benar-benar bersih.

Arsul mengatakan, Kompolnas dapat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengecek transaksi keuangan setiap calon. Sementara, untuk rekam jejak dalam hal tindak pidana, Kompolnas bisa melibatkan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

"Semua tahapan itu lebih baik diselesaikan saat tahap pencalonan. Artinya di itu (diselesaikan) di Kompolnas. Ketika dibawa ke Presiden sudah clear," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Kamis (5/2/2015).

Fraksi PPP, kata Arsul, tidak mempersoalkan siapa pun calon yang akan diajukan Kompolnas kepada presiden. Hanya saja, ia menekankan, agar proses seleksi calon kapolri itu harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

"Jadi DPR nanti tinggal lihat visi, misi. Tidak usah tracking lagi, supaya tidak melakukan pengulangan," katanya.

Sebelumnya, Kompolnas mengakui, Presiden Jokowi menyebut tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Kompolnas sepekan lalu.

"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2015).

Adrianus mengungkapkan, kepastian itu didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara pada pekan lalu. Dengan dibatalkannya pelantikan Budi Gunawan, Kompolnas pun menyiapkan sejumlah nama pengganti. Nama-nama yang diajukan berasal dari kalangan jenderal bintang tiga. Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon kepala Polri kepada Presiden.

Hak itu diatur dalam Pasal 38 ayat 1(b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, "Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com