Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BG Minta Denny Indrayana Belajar ke Semester Satu Sekolah Hukum

Kompas.com - 02/02/2015, 19:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kritik pakar hukum tata negara Denny Indrayana terhadap praperadilan Budi Gunawan ditanggapi 'nyinyir' Frederick Yunadi selaku kuasa hukum Budi Gunawan. Frederick menyebut Denny tidak memahami hukum keseluruhan dan hanya setengah-setengah saja.

"Denny Indrayana kembali ke semester satu di sekolah hukum saja," ujar Frederick kepada Kompas.com, Senin (2/2/2015).

Pada waktu sebelumnya, Denny menyebut praperadilan Budi atas KPK tidak memiliki dasar hukum. Sesuai Pasal 77 KUHAP, disebutkan, praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk mengusut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Selain itu praperadilan juga ditembuh jika proses hukum mengakibatkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Praperadilan yang diajukan Budi Gunawan seperti jurus pendekar mabuk. Sayang sekali," ujar Denny.

Frederick meminta mantan wakil menteri hukum dan HAM tersebut untuk memahami hukum secara keseluruhan. Menurut dia, setiap orang yang merasa proses hukumnya tidak dilakukan dengan benar, dapat meminta bantuan hukum. Salah satunya melalui praperadilan.

"Jadi jangan suruh kami baca Pasal 77, 75 dan 80 KUHAP saja. Baca konstitusi, baca seluruh undang-undang yang ada," ujar Frederick.

Frederick yakin bukti-bukti yang diajukan di dalam praperadilan dapat memenangkan Budi. Selain itu, dia juga menyayangkan pernyataan Denny yang menyebut hakim praperadilan, yakni Sarpin Rizaldi, tak memiliki kredibilitas lantaran pernah diadukan delapan kali ke Komisi Yudisial atas pelanggaran etika hakim.

Menurut Frederick, selama hakim itu tidak terbukti bersalah, siapapun tak berhak mengadili sang hakim.

"Kalau kayak yang dia (Denny) bilang tidak terbukti, bagaimana? Kan kasihan hakimnya, disudutkan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com