JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo hingga kini belum menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Belum ada, tadi pagi saya cek belum ada," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Pratikno menjelaskan, Presiden belum menerbitkan keppres karena Sekretaris Militer Kepresidenan belum menerima surat penetapan tersangka Bambang dari Polri.
"Saya juga sudah minta Setmil untuk mengecek apakah sudah ada pemberitahuan dari Polri, tetapi sampai sekarang belum kita terima. Lazimnya bagi pejabat negara yang berstatus tersangka diberitahukan kepada Presiden," katanya.
Bambang sudah mengajukan pengunduran diri sementara dari KPK. Pengunduran diri diajukan Bambang pada Senin (26/1/2015) siang, setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010.
Namun, pimpinan KPK menolak permohonan Bambang itu. Selanjutnya, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. (Baca: Pengunduran Diri Bambang Widjojanto Ditolak Pimpinan KPK)
Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara. Pada ayat 3 diatur bahwa pemberhentian ditetapkan oleh presiden melalui keputusan presiden. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Bekerja hingga Surat Pengunduran Diri Dijawab Presiden)
Sedianya, masa jabatan Bambang dan tiga pimpinan lain akan berakhir pada Desember 2015. Jika Bambang diberhentikan sementara, KPK hanya dipimpin tiga pimpinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.