"Praperadilan yang diajukan Budi Gunawan seperti jurus pendekar mabuk. Sayang sekali, padahal dia calon kapolri," ujar Deny dalam acara diskusi di kantor YLBHI Jakarta, Minggu (1/2/2015) sore.
Deny mengatakan, praperadilan yang diajukan Budi tidak memiliki dasar hukum. Sesuai Pasal 77 KUHAP disebutkan, praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk mengusut sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Selain itu, praperadilan juga ditembuh jika proses hukum mengakibatkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
"Dasar hukum yang diajukan Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan, tidak ada, asal-asalan," ujar Deny.
Deny juga menyayangkan bahwa praperadilan tersebut turut di-back-up oleh divisi hukum Polri. Hal itu disebut ironis. Deny tak habis pikir, bagaimana seorang penegak hukum tidak mengetahui dasar hukum praperadilan.
Oleh sebab itu, Deny menyarankan PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Budi tersebut. Menerima dan memproses praperadilan itu, lanjut Deny, hanya akan memperburuk citra pengadilan dalam hal kesamaan orang di hadapan hukum.
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hampir semua saksi beserta Budi Gunawan mangkir dari pemeriksaan KPK. KPK sampai harus melayangkan surat ke Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti untuk memerintahkan anak buahnya memenuhi pemanggilan.
Budi lalu melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.