Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjojanto Lapor Komnas HAM, Pengacara Polri Berang

Kompas.com - 31/01/2015, 14:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Kepolisian RI mengkritik langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yang melaporkan perkara yang membelitnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut dia, langkah itu sangat memalukan dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya dilakukan. "Kalau sekarang lapor ke Komnas HAM, kerdil! Memalukan itu! Langkah hukum kan harusnya dia (Bambang) tahu karena dia latar belakangnya adalah advokat," kata kuasa hukum Polri, Frederich Yunadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

Frederich mengatakan, Bambang Widjojanto seharusnya menempuh prosedur hukum yang ada apabila tidak terima akan penetapan dirinya sebagai tersangka. Misalnya, dia mencontohkan, Bambang bisa saja melapor ke Propam ataupun Irwasum Polri. "Itu baru prosedur benar, bukan malah safari ke Komnas HAM!" kata dia.

Frederich pun berang apabila dikatakan penyidik Polri tidak profesional karena tidak mematuhi prosedur yang ada dalam penyidikan seperti saat penangkapan langsung kepada Bambang. "Itu aturan dari mana? Belajar dululah, Perkap (Peraturan Kapolri) itu ada belasan, kalau belum tahu kok merasa sudah lebih tahu dari Polri? Polri bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, ataupun penembakan," ucap dia.

Penangkapan Bambang di Depok beberapa waktu lalu, kata Frederich, karena penyidik Polri menanggap Bambang membahayakan. "Sejauh mana bahayanya, jangan tanya saya! Itu wewenang penyidik!" tukasnya. Dia juga tak sepakat apabila Bambang harus diperlakukan khusus lantaran pejabat negara. "Sebutkan pasal apa ada privilege untuk pejabat negara. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum!" ungkap Frederich.

Seperti diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang adalah pengacara salah satu calon bupati, yaitu Ujang Iskandar, yang akhirnya dimenangkan oleh MK. Atas tuduhan itu, Bambang langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan perdana. Dengan tangan diborgol, Bambang pun dibawa ke Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya bersekolah di Depok.

Setelah penangkapan itu, Bambang menolak diperiksa. Dia kemudian dibebaskan setelah ada desakan publik dan perintah dari Presiden Joko Widodo. Namun, Bambang kemudian melaporkan ketidaktaatan prosedur yang dilakukan penyidik Polri itu ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Bambang kini mengajukan pengunduran diri dari KPK karena ingin menghadapi proses hukum di Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com