Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahap Uji Publik UU Pilkada Dipertahankan

Kompas.com - 30/01/2015, 21:49 WIB


Oleh: Agnes Theodora dan Anita Yossihara

JAKARTA, KOMPAS - Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Panitia Kerja Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah sepakat mempertahankan tahapan uji publik. Untuk menyederhanakan dan mempercepat tahapan, uji publik cukup diadakan dalam satu bulan.

"Kami sudah bahas dalam rapat Panja, kemarin. Semua sepakat uji publik tetap dipertahankan. Intinya, semua sepakat revisi ini harus cepat dan terbatas," ungkap anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arwani Thomafi, Jumat (30/1/2015), di Jakarta.

Sebelumnya, tahapan ini kerap dipertanyakan sebab dinilai bertele-tele dengan kurun yang panjang, mencapai enam bulan. Menurut Arwani, sepuluh fraksi sepakat karena uji publik dinilai menguntungkan banyak pihak. Sebagai contoh, uji publik dapat memberi peluang bagi masyarakat dalam memahami dan mengenal para bakal calon kepala daerah.

"Uji publik juga akan membantu parpol dalam menyeleksi calon kepala daerah yang mau di- usung. Parpol punya pertimbangan lebih untuk menyerap masuk- an dari masyarakat," katanya.

Selain itu, tahap uji publik membantu para bakal calon untuk menyosialisasikan diri di hadapan publik sebelum resmi menjadi calon kepala daerah. Dengan demikian, bakal calon terkait mendapat keuntungan "berkampanye" sebelum menjadi calon, sementara publik juga mendapat pertimbangan yang cukup.

Belum disepakati

Sementara itu, menurut anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, masih ada beberapa poin revisi yang belum disepakati fraksi-fraksi. Beberapa di antaranya adalah jadwal pilkada serentak, pencalonan kepala daerah satu paket dengan wakil kepala daerah atau tidak, serta institusi yang mengurusi sengketa pilkada.

"Kalau dari Fraksi PAN, kami tetap usulkan agar pilkada serentak dimulai pada 2016. Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 dapat diganti pada 2016. Sementara, untuk tahap kedua, diadakan pada 2017 untuk yang masa jabatannya berakhir pada 2017 dan 2018," tuturnya.

Jumat pukul 14.00, Panja Revisi UU Pilkada akan kembali membahas poin-poin revisi lainnya. Pembahasan dan kesepakatan akan dikebut agar draf revisi dapat dirampungkan pada awal Februari dan UU Pilkada dapat disahkan sebelum masa sidang ke-II berakhir pada 18 Februari.

"Meski pemerintah belum mencantumkan nomor untuk UU Pilkada dan Presiden belum menandatangani UU Penetapan Perppu Pilkada, Komisi II tetap akan merampungkan draf revisi. Agar ketika pembahasan dengan pemerintah nanti cukup formalitas saja, yang penting dari DPR sudah sepakat," papar Yandri.

Disorot KMP

Rencana revisi UU Penetapan Perppu Pilkada menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat partai-partai politik Koalisi Merah Putih (KPM) di Bakrie Tower, Kamis (29/1) malam.

Seperti diungkapkan Juru Bicara Presidium KMP Tantowi Yahya, ada tiga tema yang dibahas dalam rapat pimpinan parpol. "Selain soal kasus KPK dan Polri serta pembahasan Rancangan APBN Perubahan, rapat juga membahas masalah revisi Perppu Pilkada," ungkapnya.

Menurut Tantowi, revisi UU Pilkada dianggap mendesak. KMP mendukung pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah dilakukan di Komisi II DPR. Masalah perubahan pasal-pasal, KMP menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi-fraksi mereka di DPR.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman kembali menegaskan, draf RUU Pilkada ditargetkan selesai disusun pada 2 Februari. Komisi II tetap akan menyiapkan draf revisi meski sampai saat ini UU penetapan Perppu Pilkada belum ditandatangani Presiden Joko Widodo dan belum didaftarkan dalam lembaran negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com