Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem: Rekomendasi Tim Independen Sisakan Celah Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 28/01/2015, 21:04 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Johnny G Plate menilai rekomendasi tim independen untuk menyelesaikan kisruh Polri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki kelemahan. Ia menilai, ada rekomendasi yang berpotensi membawa Presiden Joko Widodo melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Saran tim independen harus sesuai dengan pranata hukum yang berlaku. Ada beberapa alternatif dari tim independen, mudah-mudahan Presiden tidak memilih yang melanggar hukum," kata Johnny, saat dihubungi, Rabu (28/1/2015).

Johnny menjelaskan, apa yang ia maksud melanggar hukum adalah jika Presiden Jokowi mengambil keputusan membatalkan pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Menurut Johnny, keputusan itu akan menabrak Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian, melecehkan proses politik yang dilakukan Komisi III DPR dan telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPR.

"Tidak sesuai dengan hukum. Kalau proses sudah berjalan, lalu membatalkannya, akan jadi persoalan di DPR," ucap Johnny.

Ia mengusulkan, Presiden Jokowi tetap melantik Budi sebagai Kapolri. Dengan kewenangan yang dimiliki, Presiden juga berhak memberhentikan Budi sementara atau secara permanen satu hari setelah dilantik sebagai Kapolri untuk menyelesaikan proses hukum yang berjalan di KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Johnny menilai, usulannya itu telah dibahas dan disepakati oleh Fraksi Nasdem. Ia yakin, usulan tersebut merupakan jalan tengah terbaik dari sisi hukum dan sisi politik dan dapat mencegah terjadinya friksi antar-lembaga.

"Ambil saja keputusan yang paling aman dan sesuai ketentuan, proses politik dan hukum jadi sama-sama berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, tim independen memberikan rekomendasi pada Presiden Jokowi untuk membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Alasannya karena status tersangka yang diberikan KPK pada Budi. Rekomendasi ini juga ditujukan tim independen untuk menyelesaikan polemik ditetapkannya pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan sangkaan menggiring saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa hasil pilkada Kotawaringin Barat.

Tim independen merekomendasikan agar tidak ada pimpinan lembaga hukum yang menjalankan tugasnya saat masih menyandang status tersangka untuk menjaga marwah lembaga hukumnya masing-masing. Terkait Budi, tim independen menyadari rekomendasinya pada Presiden Jokowi masih memiliki keterbatasan.

Tim ini berharap ada inisiatif bersama untuk menyelesaikan polemik pelantikan Budi dengan tidak mengacu pada UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian.

"Undang-Undang Polri, masalah ini sepertinya tidak terpikirkan oleh pembuat Undang-Undang. Yang tejadi sekarang harus dipahami sebagai suatu yang anomali," kata anggota tim independen, Hikmahanto Juwana.

"Itu sesuatu normatif yang seharusnya tidak diaplikasikan dalam situasi yang abnormal seperti sekarang ini," ujar Hikmahanto melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com