JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, menyayangkan langkah Bambang Widjojanto mengundurkan diri sementara dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu justru dianggap sebagai upaya pelemahan bagi KPK.
"Masyarakat sipil pendukung KPK bilang ini pelemahan. Kalau Mas Bambang mundur itu justru self destruction. Sangat disayangkan," kata Asrul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Asrul menjelaskan, Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang menyebut pimpinan KPK memang harus diberhentikan sementara jika menjadi tersangka. Namun, hal itu tidak otomatis karena pada ayat 3 diatur bahwa pemberhentian sementara baru wajib dilakukan atas keputusan presiden.
"Selama presiden belum mengambil keputusan, dia harusnya masih komisioner," kata Asrul.
Menurut Asrul, saat ini presiden sedang menunggu keputusan tim independen yang sedang melakukan investigasi. Seharusnya, jika tidak mundur, kata Asrul, Bambang masih mempunyai akses ke KPK dan dapat memberikan keterangan ke tim independen.
"Kita sayangkan Bambang mengundurkan diri di saat tim independen justru sedang bekerja," ucapnya.
Pengunduran diri ini diajukan Bambang setelah Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010. Menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Itu sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," ujar dia.
Kendati yakin bahwa kasus yang menjeratnya ini mengada-ada, Bambang akan mengikuti proses hukum di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.