Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Penunjukan Badrodin Haiti Sesuai Perpres 52 Tahun 2010

Kompas.com - 20/01/2015, 17:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpandangan, tidak ada yang perlu diperdebatkan terkait dasar hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo dalam menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Komisioner Kompolnas M Nasser mengatakan, penetapan Badrodin sudah sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri.

"Kami melihat Keppres-nya, dalam Keppres itu tertulis Komjen Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai Wakapolri menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri. Ini didasarkan pada Perpres 52 tahun 2002," kata Komisioner Kompolnas M Nasser di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Nasser menjelaskan, di dalam Perppres tersebut disebutkan soal kondisi saat Kapolri berhalangan melakukan tugasnya. Pasal 6 ayat 2 berbunyi, "Wakapolri bertugas membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya".

Dengan dasar itu, Nasser menilai, Badrodin memiliki kewenangan penuh menjalankan semua kewenangan Kapolri. Hal itu termasuk dalam hal pembinaan karir hingga mutasi jabatan.

Namun, Nasser mengakui, Perpres itu tidak mengatur secara jelas soal jangka waktu penugasan Wakapolri. Menurut dia, penugasan Badrodin bisa saja sampai ada pelantikan Kapolri definitif. Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberhentikan Jenderal Sutarman dan menunjuk Badrodin sebagai Plt. Penunjukan Plt ini karena Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan ditunda pelantikannya. Alasan penundaan karena Budi berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditanyakan soal tidak adanya Kapolri definitif saat ini bagi instusi Polri, Nasser menilai, tidak akan menjadi hambatan. "Saya pikir toh (tanpa kapolri definitif) bisa jalan saja, karena bertanggung jawab ke presiden," kata dia.

Hingga kini, Kompolnas belum mengajukan nama baru kepada Presiden. Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Kompolnas baru akan bergerak apabila ada permintaan dari Presiden Jokowi.

"Selama belum ada sinyal dari Presiden soal itu (pengajuan nama baru), ya kami tidak bergerak. Kalau diminta, baru kami siapkan," kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com