Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Budi Gunawan Munculkan Polarisasi Kekuatan antara Jokowi dan KPK

Kompas.com - 14/01/2015, 22:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pencalonan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Polri dinilai telah menimbulkan polarisasi kekuatan antara Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Ari Junaedi, mengatakan, polarisasi kekuatan itu adalah Jokowi bersama sebagian besar fraksi di parlemen yang mendukung Budi Gunawan; serta KPK bersama sebagian petinggi Polri yang tak sepakat dengan pencalonan Budi.

Bahkan, kata Ari, pencalonan Budi mampu menghilangkan sekat antara dua koalisi di parlemen, yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) yang selama ini kerap berseberangan.

"Kutub-isasi koalisi menjadi tidak berlaku ketika pilihan calon kepala Polri menemukan kata sepakat pada sosok Budi Gunawan," ujar Ari, Rabu (14/1/2015).

Pada hari ini, Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diambil setelah Komisi III mengadakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi. Ari mengaku sudah bisa memperkirakan keputusan yang akan diambil DPR itu. Menurut dia, dalam pencalonan Budi, kepentingan KIH dan KMP tidak banyak berpengaruh. Kedua koalisi telah memiliki kesepakatan.

"Jika voting di parlemen dilakukan, yang menyetujui BG (Budi Gunawan) akan lebih unggul ketimbang yang menolaknya," kata Ari. 

Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Status tersangka yang disematkan KPK terhadap Budi tak berpengaruh pada proses menuju "Trunojoyo 1". DPR menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com