JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatangan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi untuk mencegah gratifikasi dan tindak pidana korupsi di kementerian. Penandatangan komitmen ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis (8/1/2015).
Menaker Hanif mengatakan, komitmen ini untuk memastikan administrasi kementerian yang dipimpinnya bersih dan jauh dari korupsi. Ini penting karena terkait upaya membangun sistem yang memungkinkan birokrasi pemerintah mencegah hal-hal terkait korupsi dan gratifikasi.
“Langkah ini dilakukan untuk membuat internal kementerian menciptakan tata kelola birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat. Kita bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkannya secara nyata,” kata Hanif dalam konferensi pers seusai penanadatanganan komitmen, berdasarkan siaran pers yang diterima Jumat (9/1/2015).
Hanif mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan menjadi musuh bersama. Upaya pemberantasannya, menurut Hanif, tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga harus membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas.
Sebagai tindak lanjut penandatanganan komitmen ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun rencana kerja program pengendalian gratifikasi. Antara lain, dengan pembentukan satgas penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, penguatan perangkat, sosialisasi/diseminasi tentang gratifikasi dan ketentuan pengendalian gratifikasi serta melakukan monitoring dan evaluasi
"Untuk memberikan pedoman mengenai tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi, akan segera ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengendalian Gratifikasi," kata politisi PKB itu.
Hanif optimistis dengan ditandatanganinya komitmen bersama itu tidak ada lagi upaya untuk melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dan upaya suap menyuap. Dia pun meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan semua kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai kelanjutan dari penandatanganan komitmen akan dilanjutkan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi yang diikuti seluruh Pejabat Eselon I dan II serta fungsional auditor Inspektorat Jenderal (Itjen).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menambahkan, untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di Kementerian dan instansi lainnya sebaiknya pilih pegawai berdasarkan integritas. “Jangan pilih atau mengangkat pembantu berdasarkan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) tetapi berdasarkan integritas,”kata Adnan.
Pada kesempatan itu, Adnan meminta Hanif dan jajarannya untuk menghindari tindak pidana korupsi. “Saya minta semua pejabat dan staf di sini berani jujur dan berani untuk tidak korupsi,” kata Adnan.
Menurutnya, untuk mencegah korupsi dan penyimpangan lain di semua kementerian maka pengawasan dalam yang disebut Inspektorat Jenderal harus bekerja dan diperkuat. “Saya dengar Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan bekerjasama Itjen di semua kementerian untuk mencegah korupsi,” kata Adnan.
Di negara-negara maju, lanjutnya, Itjen bersifat independen dan bisa melalukan pengawasan, audit dan penyidikan kasus korupsi. “Saya dengar dalam rancangan undang-undang yang baru Itjen di semua kementerian akan dibuat independen dan bisa menyidik korupsi,” ujar Adnan
Selain itu, Adnan pun mengungkapkan ada tiga hal yang menjadi perhatian KPK dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tiga perhatian itu adalah tata kelola tenaga kerja, pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan BPJS Ketenagakerjaan. "Kita sama-sama mengawal agar tiga hal ini dikelola dengan baik," kata Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.