Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PAN Dukung Kepala Daerah Bisa Punya Tiga Orang Wakil

Kompas.com - 19/12/2014, 12:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mendukung aturan diberikannya dua atau tiga wakil bagi kepala daerah di wilayah padat penduduk. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Perppu Pilkada).

Yandri menuturkan, diberikannya memilih lebih dari satu wakil untuk kepala daerah di wilayah padat penduduk akan membatu percepatan kinerja pemerintahan daerah. Menurut Yandri, kebijakan ini perlu didukung karena memuat azas keadilan bagi pengelolaan daerah sesuai dengan karakter dan jumlah penduduknya.

"Kepala daerah bisa punya wakil lebih dari satu untuk membantu rasa keadilan. Masa daerah yang padat disamakan dengan daerah yang penduduknya sedikit," kata Yandri, saat dihubungi, Jumat (19/12/2014).

Dalam Perppu Pilkada diatur kepala daerah bisa tidak memiliki wakil dan bisa memiliki wakil lebih dari satu orang. Nantinya, Perppu tersebut akan dibahas DPR setelah masa reses

Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan satu juta jiwa diatur tidak memiliki wakil gubernur. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas satu juta sampai tiga juta jiwa memiliki satu wakil gubernur.

Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk di atas tiga juta sampai 10 juta jiwa dapat memiliki dua wakil gubernur dan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta jiwa dapat memiliki tiga wakil gubernur.

Adapun penentuan jumlah wakil bupati/wakil walikota, yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki wakil kepala daerah. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 100.000 jiwa sampai dengan 250.000 jiwa memiliki satu wakil
bupati/wakil walikota.

Kemudian, kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dapat memiliki dua wakil bupati/wakil walikota.

Pengisian wakil kepala daerah dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan kepala daerah. Wakil kepala daerah bisa berasal dari PNS atau non-PNS. Kepala daerah wajib mengusulkan calon wakilnya dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com