Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Gubernur Akan Pilih Wakil Tak Bagus Agar Hebat Sendiri Jika Pilkada Tanpa Wakil

Kompas.com - 19/12/2014, 11:56 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, pemilihan kepala daerah dan wakilnya sebaiknya dilaksanakan secara bersama. Ia melihat, ada indikasi praktik politik transaksional jika gubernur diberikan wewenang untuk menunjuk wakilnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, hanya mengatur pemilihan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun walikota. Sementara, pemilihan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota tidak diatur di dalamnya.

“Kalau diangkat itu bisa transaksional oleh wakilnya. Kalau tidak bisa mencari wakil yang pintar, maka dicarilah wakil yang banyak uang nanti,” kata Riza saat dihubungi, Jumat (19/12/2014).

Selain itu, ia mengatakan, ada kecenderungan kepala daerah akan memilih wakil yang kurang menonjol jika ia diberi kesempatan untuk memilih wakilnya sendiri. Dengan demikian, kepala daerah akan lebih sering melakukan pencitraan agar dirinya terpilih kembali jika berencana maju pada putaran kedua.

“Dia pilih wakil yang tidak bagus supaya dia bisa terlihat hebat sendiri, disenangi sendiri. Kerja yang baik itu bukannya pencitraanya, tapi kinerja dan hasil yang nyata,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh calon kepala daerah tanpa didampingi oleh wakilnya. Menurut Tjahjo, tidak terlalu ada perbedaan apabila seorang kepala daerah maju sendirian atau didampingi seorang wakil dalam pilkada. (baca: Mendagri Dukung Pilkada Tanpa Calon Wakil Kepala Daerah)

Peraturan mengenai tidak ikut sertanya calon wakil kepala daerah dapat dilihat dalam Pasal 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Di angka 1 pada pasal itu menyebutkan, "Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis."

Pasal itu tidak mengatur pemilihan wakil kepala daerah. Begitu pula dalam angka 4 dan 5 pada pasal tersebut, yang mengatakan hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota. Pasal-pasal lain di Perppu Pilkada hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Soal wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 170 dan 171. Pengisian wakil kepala daerah dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan kepala daerah. Wakil kepala daerah bisa berasal dari PNS atau non-PNS.

Kepala daerah wajib mengusulkan calon wakilnya dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan. Nantinya, Perppu tersebut akan dibahas DPR setelah masa reses.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com