Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Disahkan dalam Sepekan, Kubu Aburizal Akan Gugat Kemenkumham

Kompas.com - 10/12/2014, 18:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, mengatakan bahwa pengurus DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengesahkan susunan kepengurusan kubu Aburizal Bakrie. Aziz memberi tenggat waktu selama tujuh hari sejak laporan tersebut diberikan Senin (8/12/2014) kemarin.

"Saya minta Kemenkumham dalam jangka waktu tujuh hari untuk menetapkan kepengurusan hasil Munas Bali sebagai kepengurusan yang sah," ujar Aziz di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (10/12/2014).

Aziz mengatakan, desakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-undang tersebut mengatur fungsi Kemenkumham untuk menetapkan kepengurusan yang sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. "Kemenkumham harus mengesahkan susunan kepengurusan versi Munas di Bali karena sah berdasarkan AD/ART," kata Aziz.

Jika dalam tujuh hari susunan kepengurusan Partai Golkar tak kunjung disahkan, kata Aziz, maka Golkar siap mengambil langkah hukum. Golkar mungkin akan menggugat Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN). "Salah satunya gugat Kemenkumham ke PTUN, tapi masih pikir-pikir. Yang jelas kami akan ambil langkah hukum," ujar Aziz.

Sejumlah pengurus DPP Golkar versi Munas Bali, Senin (8/12/2014) pagi, telah melaporkan hasil munas yang digelar kelompok Aburizal di Bali, pekan lalu. Berkas susunan kepengurusan tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Aburizal menyerahkan bekas kepengurusannya bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham, Ketua Harian DPP Partai Golkar MS Hidayat, serta tiga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Ade Komarudin, dan Syarief Cicip Sutardjo.

Dalam laporan yang telah dinotariskan itu, tertera susunan pengurus dan hasil Munas Bali yang berkaitan dengan rencana program kerja Partai Golkar periode 2014-2019. Selain itu, dilampirkan juga laporan mengenai jumlah peserta dan surat dukungan dari ketua dan sekretaris DPD I/II Partai Golkar se-Indonesia yang mendukung Aburizal Bakrie menjabat ketua umum sampai lima tahun ke depan.

Tak mau kalah, sejumlah pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Ancol pun mendatangi gedung Kemenkumham untuk menyerahkan susunan kepengurusan versi Munas Ancol pada Senin petang. Penyerahan itu dilakukan oleh Agun Gunandjar Sudarsa bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Priyo Budi Santoso dan Ketua DPP bidang Hukum dan HAM Lawrence TP Siburian.

Munas IX Partai Golkar yang digelar di Bali pada 30 November-4 Desember 2014 menetapkan Aburizal sebagai ketua umum. Aburizal dipilih oleh seluruh pemilik suara sah. Kubu Agung Laksono juga menggelar munas pada 6-7 Desember 2014. Hasilnya, Agung ditetapkan sebagai ketua umum dan Golkar keluar dari Koalisi Merah Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com