JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa General Manager Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karya Heru Sulaksono sebagai saksi bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Heru akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Diperiksa sebagai saksi bagi RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (1/12/2014).
Heru merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. PT Nindya Karya menjadi salah satu perusahaan peserta lelang dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Namun, PT Duta Graha Indah milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, disebut sejak awal dikondisikan memenangi tender.
Selain Heru, KPK juga menjawalkan pemeriksaan untuk Direktur PT Rotari Persada Mohammad Syafarudin, Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Informasi Permukiman dan Bangunan (UPTD PIP2B) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan KM Aminuddin. Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games.
Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini lebih kurang Rp 25 miliar.
Kira-kira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu. Dia hanya menirukan El Idris yang mengatakan bahwa uang itu untuk "Bapak". Dia pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
Dalam vonis El Idris, Rizal menjadi salah satu pihak yang dinyatakan terbukti menerima uang El Idris. Adapun Idris divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut putusan, uang tersebut diterima Rizal sebagai ucapan terima kasih karena PT DGI memenangi pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.