Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Landasan Hukum Berdirinya Tim Penyelamat Partai Golkar

Kompas.com - 28/11/2014, 17:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan, berdirinya Tim Penyelamat Partai Golkar memiliki landasan hukum yang jelas sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Ucapan Agun ini untuk membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie yang mengatakan tim tersebut ilegal karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

"Pertama, Pasal 4 di anggaran dasar yang menyatakan kedaulatan Partai Golkar ada di tangan anggota dan dilaksanakan menurut AD/ART. Partai kita paling demokratis karena kedaulatan di tangan anggota," kata Agun dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Kedua, lanjut Agun, Pasal 15 a di anggaran dasar menyebutkan bahwa anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai. Pada Pasal 16 a, disebutkan bahwa tiap anggota punya hak bicara dan memberikan suara. Lalu, pada Pasal 19 ayat (1), diatur bahwa DPP adalah badan pelaksana tertinggi partai yang bersifat kolektif.

Agun sebaliknya mempertanyakan sikap Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang merasa mempunyai hak prerogatif dalam membentuk panitia rapat pimpinan nasional dan musyawarah nasional. Menurut dia, pengambilan keputusan diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan harus bersikap kolektif.

"Pengambilan keputusan dilakukan musyawarah mufakat dan jika tidak mungkin, maka dengan perolehan suara terbanyak," ucap Agun.

Tim Penyelamat Partai Golkar dipimpin Agung Laksono dan beranggotakan Priyo Budi Santoso, Zainudin Amali, Agus Gumiwang, Yorrys Raweyai, Agun Gunandjar, Ibnu Munzir, Laurence Siburian, serta Zainal Bintang. Tugas utama tim ini adalah menggelar Munas IX Partai Golkar pada Januari 2015 karena Munas Golkar yang diselenggarakan DPP pada 30 November dinilai tak sesuai AD/ART partai.

Agung juga menetapkan Muladi sebagai Ketua Penyelenggara Munas IX dan Ibnu Munzir sebagai Steering Committee Munas IX, serta Djasri Marin sebagai panitia pelaksana Munas IX. Namun, Muladi mundur karena mengaku ingin bersikap independen, mengingat jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Partai.

Sebelumnya, Aburizal menilai pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono tidak sah. Menurut Aburizal, pembentukan Presidium tersebut tidak berlandaskan aturan dalam AD/ART Partai Golkar.

"Presidium ini tentu tidak sah. Tidak ada dalam AD/ART Golkar pembentukan presidium seperti itu," ujar Aburizal di Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Selain itu, kata Aburizal, pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar dilakukan setelah rapat pleno ditutup oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Theo L Sambuaga yang ditunjuk untuk memimpin rapat. Menurut dia, keputusan rapat pimpinan nasional yang menetapkan penyelenggaraan munas pada 30 November mendatang harus diterima oleh semua kader.

"Keputusan rapimnas adalah keputusan tertinggi setelah munas. Setiap kader Golkar, apalagi pengurus, harus menghormati," kata Aburizal. (Baca: Aburizal: Pembentukan Presidium Penyelamat Partai Golkar Tidak Sah!)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com