JAKARTA, KOMPAS.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan, besaran upah layak bagi wartawan di DKI Jakarta adalah Rp 6,5 juta per bulan. Jumlah tersebut didasari pada penghitungan upah minimum, dan disesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Kami mengumumkan upah layak bagi wartawan sebesar Rp 6,5 juta per bulan," ujar Ketua AJI Jakarta Umar Idris dalam konferensi pers di kantor AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).
Menurut Umar, jumlah Rp 6,5 juta diperoleh setelah menghitung 40 jenis komponen barang dan jasa, yang menyangkut kebutuhan hidup layak bagi wartawan. Komponen terbesar adalah untuk makanan, yaitu Rp 2,1 juta per bulan.
Selanjutnya, kebutuhan penunjang kerja sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Hal-hal lainnya yang menjadi pokok pengeluaran mencakup kebutuhan sandang dan papan.
Umar menambahkan, dengan naiknya harga BBM, biaya transportasi diperkirakan meningkat hingga 30 persen.
Dalam data yang diperoleh AJI Jakarta, saat ini masih banyak perusahaan media yang menggunakan standar upah minimum buruh pabrik sebagai standar upah wartawan. Padahal, menurut Umar, pekerjaan dan profesi wartawan seharusnya tidak bisa disamakan dengan pekerjaan buruh.
"Kenyataannya, dari survei AJI, upah minimum wartawan 2013 dibandingkan 2014 cuma naik 3,2 persen, sedangkan upah minimum buruh saja naik 9 persen. Lama-lama disalip oleh upah buruh pabrik," kata Umar.
Upah rata-rata wartawan yang saat ini hanya sebesar Rp 3 juta per bulan, kata Umar, berpotensi menurunkan tingkat profesionalitas wartawan. Hal itu juga akan mengurangi kualitas media sebagai sumber informasi bagi publik.
"Kondisi ini berbahaya. Pelanggaran kode etik dikhawatirkan akan selalu terjadi karena wartawan rentan dikendalikan oleh kepentingan narasumber," kata Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.