Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Ada Kesepakatan DPR Tidak Memanggil Menteri

Kompas.com - 25/11/2014, 11:09 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Ahmad Basarah, menyayangkan sikap fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) yang melanggar kesepakatan dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait perseteruan di DPR. Menurut Basarah, salah satu kesepakatan antara KIH dan KMP adalah DPR tidak memanggil menteri untuk rapat bersama sebelum revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diselesaikan.

"Belum diizinkannya para menteri dan pejabat struktural serta fungsional di bawahnya untuk hadir dalam rapat kerja bersama DPR adalah konsekuensi kesepakatan islah yang dibuat antara KIH dan KMP," kata Basarah saat dihubungi, Selasa (25/11/2014).

Basarah menjelaskan, apa yang ia sampaikan itu sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh juru runding KIH, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey, kepada semua ketua umum partai politik di KIH. Ia menyebut KIH dan KMP sepakat bahwa semua komisi dan badan di DPR tidak diperkenankan memanggil menteri dan pejabat di bawahnya untuk menggelar rapat kerja bersama.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P itu menyebutkan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan oleh DPR ketika Presiden Joko Widodo meminta menteri-menterinya tidak hadir dalam rapat bersama DPR. Semua itu dilakukan untuk menghormati proses islah yang telah disepakati antara KIH dan KMP.

"Sebaiknya KMP tidak melanggar konsensus politik yang sudah disepakati. Dalam kasus ini, KMP dapat dianggap melanggar kesepakatan islah KIH dan KMP," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui adanya larangan bagi para menteri dan pejabat terkait untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR. Jokowi menegaskan, pemerintah baru akan menghadiri undangan rapat apabila DPR sudah bersatu. (Baca: Ini Alasan Jokowi Larang Menteri Rapat Bareng DPR).

"Nanti, kalau Dewan sudah rampung. Kan juga baru, kan baru kerja sebulan dipanggil-panggil apanya," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin kemarin.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menuturkan, pemerintah hanya tidak ingin keliru jika datang pada rapat DPR pada saat masih ada polemik di lembaga tersebut. Perdamaian antara kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat masih berproses dengan merevisi UU No 17/2014 tentang MD3. "Biar di sana sudah rampung, sudah selesai, baru (hadiri undangan)," ujar Jokowi.

Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak hadir dalam rapat dengar pendapat antara panitia pelaksana pemilihan pimpinan KPK dan Komisi III DPR RI. Ia mengikuti rapat kerja kabinet di Istana Negara.

Adapun Menteri BUMN Rini M Soemarno meminta kepada DPR untuk sementara waktu tidak mengundang jajaran pejabat BUMN untuk melakukan rapat dengar pendapat (baca: Rini Larang Pejabat BUMN Rapat di Senayan, Ini Komentar Pimpinan DPR). Permintaan Rini itu disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke DPR, Kamis (20/11/2014).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon melontarkan kritik keras dan kekecewaannya terhadap Jokowi. Ia menganggap perintah Jokowi agar para menterinya tak memenuhi panggilan DPR sebelum revisi UU MD3 selesai dilakukan merupakan ancaman pada proses demokrasi dan menghambat jalannya fungsi pengawasan oleh DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

2 Koordinator Jemaah Pemegang Visa Non-haji Ditahan, Terancam Denda 50.000 Riyal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com