JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Busyro Muqoddas akan berakhir pada 10 Desember 2014. Namun, hingga kini DPR belum menetapkan siapa satu dari dua nama calon pengganti Busyro yang sebelumnya telah disampaikan presiden.
"Kami tidak ingin intervensi jadwal kerja komisi, tapi semoga tidak ada kekosongan pimpinan KPK di 10 Desember," kata Ketua Pansel KPK Amir Syamsuddin usai rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senin (24/11/2014).
Seperti diketahui, dua nama yang diajukan yakni Busyro dan Roby Arya Brata. DPR memiliki kewajiban untuk memilih dan menetapkan salah satu calon yang dianggap terbaik. Setelah itu, nama tersebut disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, Pansel KPK telah bekerja sebaik mungkin untuk menyeleksi nama-nama yang dianggap layak mengisi kursi pimpinan. Dari sekitar 104 nama calon pimpinan KPK yang mendaftar pada saat masa pendaftaran, ada enam nama yang terseleksi dan dianggap layak. Selain dua nama yang akhirnya lolos, empat nama itu adalah I Wayan Sudirta, Ahmad Taufik, Subagio dan Jamin Ginting.
"Pansel telah melaksanakan tugas sesuai jadwal yang ditentukan. Sehingga pada 13 Oktober kemarin, nama sudah diserahkan ke presiden dan telah dilanjutkan kemari (DPR)," kata Amir.
Amir menambahkan, jika memang semua pihak bekerja sesuai mekanisme di dalam UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, seharusnya pengganti Busyro dapat terpilih sebelum masa jabatannya berakhir. Meski begitu, ia menegaskan, dirinya tidak ingin memberikan intervensi kepada DPR untuk memutuskan salah satu dari dua nama yang tekah diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.