JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Mudoddas akan berakhir pada 10 Desember 2014. Namun, proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR terganjal polemik antara fraksi kubu Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
Dampaknya, proses seleksi kemungkinan baru bisa dilakukan setelah masa reses mendatang, sehingga bakal terjadi kekosongan satu kursi pimpinan KPK setelah masa jabatan Busyro habis.
"Uji kepatutan dan uji kelayakan dilakukan Komisi III DPR, tetapi kan kondisi di DPR baru beberapa hari ini membaik setelah Koalisi Indonesia Hebat islah dengan Koalisi Merah Putih," kata anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2014), seperti dikutip Antara.
Politisi asal PDI Perjuangan itu mengemukakan, kemungkinan kursi pimpinan KPK untuk sementara waktu tinggal empat orang setelah berakhir masa jabatan Busyro. Sebab, saat ini anggota DPR masih berkonsentrasi membahas revisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang ditargetkan tuntas sebelum 5 Desember 2014.
Sedangkan mulai 5 Desember 2014, anggota DPR mulai memasuki masa reses.
"Kemungkinan permasalahan pergantian Pak Busyro dilakukan setelah reses," katanya.
Dua nama dari hasil seleksi sementara pimpinan di KPK telah diserahkan pemerintah ke DPR, yakni Busyro dan Robby Arya Barata.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf mengatakan, uji kepatutan dan uji kelayakan calon Wakil Ketua KPK pengganti Busyro kemungkinan tidak dapat dilaksanakan dalam waktu cepat.
"Sebentar lagi kami reses, kemungkinan habis reses baru bisa menindaklanjuti permasalahan ini," katanya.
Empat pimpinan KPK setelah berakhir masa jabatan Busyro diharapkan mampu melaksanakan tugas secara maksimal. Mereka, yakni Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.
"Kemungkinan untuk sementara pimpinan KPK tinggal empat orang. Kami berharap mereka dapat bekerja maksimal," kata Almuzzammil.
Sebelumnya, jajaran pimpinan merasa mampu tetap bekerja jika terjadi kekosongan satu kursi. Pimpinan KPK awalnya ingin proses seleksi dilakukan tahun 2015 atau ketika masa jabatan seluruh pimpinan KPK habis. (baca: KPK Nilai Pemerintah Buang Anggaran jika Bentuk Pansel Pengganti Busyro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.