JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) disebut untuk mengatasi aktivitas kapal ilegal di perairan Indonesia. Pasalnya, penegakan hukum oleh satuan keamanan laut sebelumnya masih dianggap lemah.
"Banyak kapal-kapal yang tak memenuhi izin. Bakamla dibentuk demi memenuhi kepatuhan hukum kapal itu," ujar Sekretaris Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Dicky R Munaf saat dihubungi, Kamis (20/11/2014).
Dicky menjelaskan, kapal yang berlayar mesti memiliki sejumlah dokumen. Misalnya, surat izin layar yang dikeluarkan oleh syahbandar setempat. Di dalam surat izin itu tercantum berapa jumlah awak kapal, apakah kapal itu memiliki fasilitas kesehatan yang cukup atau tidak, memiliki GPS dan alat navigasi yang lengkap atau tidak, dan sebagainya.
"Yang seperti-seperti ini yang biasanya terjadi di perairan kita. Merekalah sasaran kita," ujar Dicky.
Prosedur penindakan hukum yang dilakukan sebelumnya memiliki beberapa tahap. Pertama, setelah kapal teridentifikasi radar Bakorkamla, kapal patroli terdekat dikerahkan ke titik itu. Petugas kemudian memberikan peringatan pertama melalui pengeras suara.
Jika tidak dihiraukan, petugas melontarkan suar ke udara. Jika masih tidak dihiraukan, petugas berhak bermanuver bersenggolan dengan kapal itu. Terakhir, petugas berhak memakai senjata api demi menghentikan kapal ilegal itu.
"Personel bisa dari bermacam-macam. Bisa dari Polri, TNI, bea cukai atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jumlah personel itu juga disesuaikan dengan skala operasi," ujar Dicky.
Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, prosedur demikian kerap tak terjadi. Ego sektoral satuan keamanan laut menjadi penyebabnya. Oleh sebab itu, Dicky berharap pembentukan Bakamla menjadi titik balik kebangkitan kekuatan laut nusantara.
Sebelumnya, pemerintah hendak merevitalisasi Bakorkamla, yang akan berubah nama menjadi Bakamla. Susunan instansi di bawah Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan itu tidak berubah, hanya tugas pokok fungsi yang bertambah.
Jika sebelumnya Bakorkamla hanya bersifat koordinatif, Bakamla memiliki kekuatan dan wewenang sampai ke tahap pencegahan dini gangguan keamanan laut hingga penindakan hukum.
Revitalisasi Bakorkamla menjadi Bakamla adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang diundangkan 17 Oktober 2014. Meski telah diputuskan, keberadaan Bakamla baru akan disahkan jika Keputusan Presiden telah keluar.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden pada Desember 2014 mendatang. (baca: Andi Widjajanto: Badan Keamanan Laut Bisa Tenggelamkan Kapal Ilegal)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto memastikan, pihaknya akan meresmikan Bakamla bertepatan dengan Hari Nusantara pada 13 Desember di Kota Baru, Yogyakarta. (baca: Menteri-menteri Rapat Finalisasi Pengubahan Badan Keamanan Laut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.