Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sudah Berdamai, KIH Ternyata Tetap Pertahankan DPR Tandingan

Kompas.com - 18/11/2014, 13:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Koalisi Indonesia Hebat tetap mempertahankan DPR tandingan meski telah berdamai dengan Koalisi Merah Putih. Dalam sebuah diskusi di ruang fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar masih menyebut Ida Fauziah sebagai Ketua DPR sementara.

"Ibu Ida Fauziah, Ketua DPR sementara, tetaplah bekerja sampai suasana benar-benar kondusif. Sampai kita betul-betul bekerja dengan baik, fair akuntabel, dan setara," kata Muhaimin di ruang Fraksi PKB, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding menjelaskan, DPR tandingan ini memang masih dipertahankan sampai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) rampung direvisi sesuai kesepakatan yang ada.

"Jadi Ibu Ida tetap jadi Ketua DPR sementara sampai proses kesepakatan itu secara sistem undang-undang benar-benar terjadi perubahan," jelas Karding.

Karding juga mengatakan, KIH belum akan menyerahkan nama-nama anggota untuk ditempatkan ke dalam alat kelengkapan Dewan (AKD) jika UU MD3 itu belum dibenahi. Karding mengakui kinerja DPR di tingkat komisi akan terganggu jika KIH belum menyerahkan nama anggotanya. Namun, menurut dia, belum ada hal urgen yang akan dibahas oleh komisi dan pemerintah hingga akhir tahun ini.

"Di tingkat pimpinan DPR (kerja sama) masih bisa berjalan, hanya di tingkat komisi saja yang harus menunggu," ujar Karding.

Revisi UU MD3 menjadi kesepakatan damai kedua pihak dalam penandatangan kesepakatan damai. Revisi pertama adalah mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan Dewan untuk mengakomodasi 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH.

Sebanyak 16 kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua di setiap AKD dan 5 kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih KMP. Kedua, akan direvisi juga UU yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Kedua pihak sepakat bahwa hak-hak tersebut cukup melekat kepada anggota Dewan, bukan di tingkat komisi. Revisi UU MD3 ini ditargetkan akan selesai sebelum masa reses pada 5 Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com