Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwakilan KIH-KMP Tanda Tangani Perjanjian Damai Hari ini

Kompas.com - 17/11/2014, 11:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih akan menandatangani kesepakatan penyelesaian konflik di DPR, Senin (17/11/2014). Perjanjian damai itu akan ditandatangani oleh juru runding masing-masing kubu.

"(Penandatanganan) akan dilakukan hari ini. Tanda tangan kesepakatan tersebut adalah antara yang dikuasakan dari KIH dan KMP," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Perwakilan dari KIH, yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Sementara, perwakilan dari KMP, yakni Hatta Rajasa dan Idrus Marham. Mereka yang selama ini aktif dalam forum lobi untuk menyelesaikan konflik.

Menurut Agus, seluruh poin pembicaraan yang sebelumnya dibahas antara perwakilan KIH dan KMP di kediaman Hatta, Sabtu (15/11/2014) lalu, akan tertuang di dalam perjanjian tersebut.

"Setelah tanda tangan tentu dari KIH dan KMP akan langsung ditindaklanjuti ke tingkat pimpinan parpol yang kemudian sebagai eksekusi di bawahnya dari pimpinan fraksi," ujarnya.

Ada lima poin kesepakatan yang telah dibuat antara KIH dan KMP. Namun, kedua belah pihak enggan menyampaikan apa isi lima poin kesepakatan yang telah dibuat. Poin-poin kesepakatan itu akan dibuka setelah penandatanganan.

Jika mengikuti perkembangan lobi sejak awal, ada dua poin besar yang disepakati, yakni pembagian kursi pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Pimpinan AKD menjadi pembahasan yang pertama kali dilakukan dan telah mencapai kesepakatan setelah kedua belah pihak membahasnya di rumah Hatta, Rabu (12/11/2014). KIH mendapatkan 21 kursi pimpinan AKD.

"Ada 16 penambahan (posisi wakil ketua di setiap AKD), dan lima diambil dari yang sudah ada. Jadi totalnya 21 (kursi pimpinan)," ujar Hatta usai pertemuan yang juga diikuti oleh Idrus, Olly dan Pramono serta Sekjen PAN Taufik Kurniawan.

Namun esoknya, perdamaian kedua pihak belum juga tercapai karena muncul permintaan baru dari KIH untuk menghapus hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Mereka meminta Pasal 74 (ayat 3,4,5) dan Pasal 98 (ayat 6,7,8) dalam UU MD3 yang mengatur hak-hak tersebut dihapus. Pertemuan kembali dilakukan untuk membahas permintaan baru itu dan KMP setuju meniadakan ayat 3,4 dan 5 di pasal 74 serta ayat 7 dan 8 di pasal 98.

Sementara pasal 98 ayat 6 yang juga menjadi permintaan KIH, tidak mengalami perubahan. Menurut Hatta, pasal-pasal yang dihilangkan itu bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni pasal 79, dan penjabarannya di pasal 194-227.

Dengan dihapusnya pasal tersebut, menurut Hatta, permintaan KIH terakomodasi. Namun, anggota DPR tetap mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana mestinya.

"Hak-hak Dewan tidak dikurangi, dikembalikan seperti (periode) 2009 dulu," ujar Hatta.

Setelah penandatanganan kesepakatan damai siang ini, Hatta berharap kedua koalisi berharap DPR bisa kembali bersatu dan menjalankan tugasnya.

Pramono memastikan bahwa DPR tandingan yang dibentuk oleh KIH otomatis bubar dan DPR sudah bisa menggelar sidang paripurna bersama pada Selasa (18/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com