Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Praperadilan Ditolak, Antasari Akan Minta Perhatian Jokowi

Kompas.com - 14/11/2014, 16:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, apabila sidang praperadilan yang diajukan kembali ditolak oleh pengadilan. Antasari kembali mengajukan gugatan praperadilan, terkait SMS gelap yang digunakan sebagai bukti persidangan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya.

"Bisa juga dengan meminta perhatian dengan menyurati Presiden," ujar Antasari, sebelum mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).

Menurut Antasari, langkah menyurati Presiden tersebut guna memperjuangkan keadilan terhadap kasus yang menjeratnya saat ini. Ia berharap, agar Presiden selaku kepala negara dapat melihat proses penegakan hukum yang tidak tidak berjalan dengan semestinya.

"Saya harap kepada Presiden Jokowi, agar bisa jadi kesempatan beliau untuk memperbaiki ini dalam revolusi mental," kata Antasari.

Selain itu, apabila gugatan praperadilan kembali ditolak, sebut Antasari, ia juga akan melayangkan gugatan pidana terhadap pihak kepolisian. Menurut dia, para penyidik Polri telah dianggap melakukan pelanggaran jabatan, dengan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Antasari merupakan terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin.

Meski bukti SMS tersebut tidak ditampilkan dalam pengadilan, Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani pemenjaraan. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Sebagai informasi, pada tahun 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS gelap tersebut kepada Mabes Polri. Namun, hingga kini ia merasa bahwa laporan tersebut tidak pernah sampai pada tahap penyidikan.

Antasari diketahui pernah mengajukan sidang praperadilan terkait SMS gelap, pada Juni 2013. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim dalam persidangan. Kali ini ia kembali mengajukan sidang praperadilan dengan kasus yang serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com