Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Ali Laporkan Romahurmuziy dan Emron Pangkapi ke Mabes Polri

Kompas.com - 13/11/2014, 14:54 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, melaporkan Romahurmuziy dan Emron Pangkapi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pelaporan tersebut terkait penyalahgunaan foto dirinya yang dipasang pada Muktamar VIII PPP pada 15 Oktober hingga 18 Oktober 2014.

"Saya di sini melaporkan pencemaran nama baik dan penggunaan foto tanpa izin yang dilakukan oleh Romahurmuziy dan Emron Pangkapi yang mereka pergunakan pada muktamar tidak sah yang dilaksanakan di Surabaya," ujar Suryadharma seusai melakukan pelaporan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Suryadharma mengatakan, foto-foto dia yang dipasang dalam Muktamar PPP di Surabaya seakan-akan menunjukkan bahwa dia menyetujui penyelenggaraan muktamar tersebut. Padahal, dia sendiri sudah memiliki rencana menggelar muktamar pada 23 Oktober 2014 di Jakarta.

Penggunaan foto tersebut, menurut Suryadhama, telah mencemarkan nama baiknya. Romahurmuziy bersama Emron Pangkapi dianggap bertanggung jawab karena mereka sebagai panitia pelaksana penyelenggaraan Muktamar VIII PPP di Surabaya.

"Penggunaan foto itu tanpa seizin saya, tanpa sepengetahuan saya. Foto-foto itu ditaruh di jalan-jalan, di acara muktamar. Memanipulasi publik bahwa muktamar itu dilaksanakan oleh SDA," ucap dia.

SDA menambahkan, sebenarnya dia sudah ingin melaporkan kasus ini pada tanggal 29 Oktober 2014. Namun, karena pada 28 Oktober 2014, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan PPP versi Romahurmuzziy, maka dia menunda pelaporan tersebut.

"Laporan saya tunda, saya fokus laporkan gugatan SK Menkumham ke PTUN," ucap Suryadharma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com