Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hutan Riau, KPK Panggil Istri dan Anak Annas Maamun

Kompas.com - 13/11/2014, 12:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil istri Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun bernama Latifah Hanum dan anaknya, Noor Charis Putra, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi bagi Annas yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/11/2014).

Selain memeriksa anak dan istri Annas, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Annas yang bernama Triyanto, sopir bernama Lili Sanusi, dan Burhanuddin sebagai pegawai negeri sipil.

Kedua tersangka dalam kasus ini, Annas dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung, saat ini tengah melakukan rekonstruksi kasus di lokasi tangkap tangan pada 25 September silam.

Lokasi tersebut bertempat di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari Gulat agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.

KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.

Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com