Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pilkada Lebak, KPK Panggil Akil dan Atut

Kompas.com - 10/11/2014, 13:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi mantan kandidat dalam Pilkada Lebak tahun 2013, Amir Hamzah.

"Diperiksa sebagai saksi bagi AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/11/2014).

Selain Akil dan Atut, KPK juga memeriksa adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana, dan kuasa hukum Amir saat itu, Tur Andayani, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari keempat saksi, baru Atut dan Wawan yang memenuhi panggilan KPK.

Penetapan Amir dan wakilnya dalam Pilkada Lebak saat itu, Kasmin, sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.

Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.

Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin. Dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.

Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Saat itu, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Akil karena dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada.

Sementara itu, Atut divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim Tipikor juga telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Wawan dalam kasus tersebut.

Sama seperti Wawan, Susi juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com