Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP Minta Kolom Agama dalam KTP Tak Dikosongkan

Kompas.com - 07/11/2014, 13:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, meminta kolom agama pada kartu tanda penduduk tidak dikosongkan karena dikhawatirkan akan memunculkan persoalan, seperti perkawinan dan hak asuh anak.

"Pencantuman agama dalam kolom KTP sangat penting, untuk kepentingan warga negara itu sendiri. Masalah akan muncul dalam persoalan perkawinan, hak asuh anak, dan lain-lain," kata Arwani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/11/2014), seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, kolom agama dalam dokumen kependudukan adalah penting karena untuk menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara sekuler meskipun bukan negara agama. Menurut Sekretaris Fraksi PPP di DPR tersebut, hal itu merupakan manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila yang menunjukkan perbedaan kita dengan negara-negara lain.

Arwani meminta pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan.

"Pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan, terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu," ujarnya.

Dia mencontohkan, warga yang mengaku beragama dayak kaharingan perlu disepakati dahulu bagaimana penanganannya. Identitas keagamaan jangan dikosongkan karena bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama.

"Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi oleh pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam kartu tanda penduduk elektronik.

Menurut Tjahjo, pihaknya akan segera bertemu Menteri Agama Lukman Hakim untuk membahas masalah itu. (Baca: Mendagri: Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Kolom Agama di KTP)

"Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com