Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Orangtua Ingatkan MA agar Hati-hati Bertindak

Kompas.com - 01/11/2014, 16:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada orangtua MA agar mereka mengingatkan putranya untuk lebih hati-hati dalam bertindak. MA disangka menghina Jokowi dan menyebarkan konten pornografi melalui media sosial.

"Bapak Ibu nanti disampaikan ke putranya Muhammad Aryad agar lebih hati-hati dalam bertindak dalam semuanya agar berhati-hati," kata Jokowi di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Sabtu (1/11/2014), seusai menerima kedatangan kedua orang tua MA.

Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana saat menyampaikan keterangannya kepada media. Hadir pula Ibunda MA, Mursidah dan Syafruddin ayah MA di samping Jokowi.

Presiden mengatakan, semua pihak harus bisa menghormati hak orang lain pada era bebas seperti sekarang ini. Jokowi juga menekankan agar aturan-aturan hukum ditaati dan berlaku untuk siapa pun.

"Aturan-aturan hukum yang ada, siapa pun, siapa pun, dari yang atas sampai yang bawah, semuanya. Tapi tadi sudah saya sampaikan," kata Jokowi.

Atas perbuatan MA, Jokowi sudah memaafkan. Namun dia mengaku tidak tahu apakah Kepolisian akan melanjutkan proses hukum kepada MA atau tidak. Jokowi mengaku sudah meminta Kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Jika sesuai rencana, menurut dia, MA akan dibebaskan pada Minggu (2/11/2014) besok.

Dalam kesempatan yang sama, Mursidah berterimakasih kepada Jokowi karena telah memaafkan perbuatan putranya. Ia pun mengucapkan syukur karena penahanan MA akan ditangguhkan. Menurut Mursidah, saat bertemu, Jokowi tidak marah kepada mereka. Jokowi hanya berpesan agar Mursidah dan suaminya menjaga MA dengan baik.

"Cuma disuruh jaga anaknya, kalau dia keluar nanti. Bapak (Jokowi) memaafkan, Alhamdulilah," tutur dia.

Pengacara Mursidah, Irfan Fahmi mengatakan, sebenarnya MA sudah siap dibebaskan dari penjara pada Jumat (31/10/2014). Namun, Kepolisian menunda proses pembebasan MA. Irfan mengaku tidak tahu alasan Polisi menunda pembebasan kliennya tersebut.

"Ternyata memang ada proses bahwa tersangka diproses administrasinya sudah siap untuk dibawa keluar. Lalu ada perubahan apa, kemudian ditunda, saya enggak tahu alasannya," kata Irfan.

Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA. MA yang berprofesi sebagai pekerja di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni larangan pemuatan materi yang melanggar kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com