JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Lingkar Madani Ray Rangkuti menyayangkan sikap fraksi dalam Koalisi Indonesia Hebat yang meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Ray menilai permintaan tersebut terlalu ceroboh dan dipaksakan.
"Permintaan itu jelas akan menyulitkan posisi Presiden. Presiden ditarik-tarik ke dalam konflik internal DPR," kata Ray, Kamis (29/10/2014).
Ray berharap Jokowi dapat sebijak mungkin dalam mengambil keputusan. Dia meminta Presiden netral, mempertimbangkan penerbitan perppu karena ada kegentingan yang memaksa, bukan karena permintaan partai politik yang mendukungnya pada pilpres 2014 lalu dan pemerintahan saat ini.
"Jika presiden salah langkah dalam melihat konflik ini, bisa jadi ini menjadi awal yang sulit bagi pemerintahan Jokowi-JK di masa mendatang," ucapnya.
Ray melihat sama sekali tidak ada ihwal yang genting untuk menerbitkan Perppu UU MD3. Masalah perebutan kursi yang terjadi di DPR, menurut dia, adalah kepentingan anggota DPR.
"Tak ada kepentingan langsung rakyat dalam perebutan kursi pimpinan dan alat kelengkapan di DPR," pungkasnya.
Seperti diberitakan, DPR terbelah. Pimpinan DPR, Rabu (29/10), tetap melakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan meski hanya dihadiri lima fraksi. Sementara lima fraksi lainnya menolak dan membentuk pimpinan tandingan.
Sampai kemarin malam, pimpinan DPR telah menetapkan pimpinan di sembilan komisi, yaitu Komisi I, II, III, IV, VI, VII, VIII, IX, dan X. Pemilihan dan penetapan pimpinan Komisi V dan XI baru akan dilakukan Kamis ini.
Pemilihan pimpinan alat kelengkapan ini hanya dihadiri lima fraksi dari partai-partai bukan pendukung pemerintah, yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara itu, lima fraksi dari partai pendukung pemerintah memboikot karena menolak pemilihan pimpinan dilakukan dengan sistem paket, bukan proporsional berdasarkan perolehan kursi. Mereka menolak sistem paket karena tidak akan mengakomodasi mereka di jajaran pimpinan alat kelengkapan.
Daftar nama anggota Fraksi PPP yang dijadikan dasar oleh pimpinan DPR juga dianggap bukan daftar nama yang sah. Kelima fraksi ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Hanura, dan PPP. Mereka pun mengajukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR dan membuat tandingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.