Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Skandal Asmara Sekretaris Desa yang Berujung Maut

Kompas.com - 25/10/2014, 14:42 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis


GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Nias melalui Polisi Sektor Gido berhasil menangkap pelaku pembunuhan atas Maniria Ndruru, Selasa (21/10/2014). Korban yang merupakan warga Desa Hilimbana, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, itu dibunuh oleh kekasihnya, SF (42), yang bekerja sebagai Sekretaris Desa Hilimbana.

Kapolres Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Yofie Girianto Putro mengatakan, setelah diperiksa, tersangka mengaku membunuh dengan cara mencekik leher korban. Tersangka kesal karena korban tidak mau minum ramuan yang disediakan tersangka.

"Karena korban enggak mau minum obat yang diramu tersangka, terpaksa tersangka mencekik leher korban," kata Yofie, Sabtu (25/10/2014).

Menurut Yofie, tersangka yang sudah mempunyai 5 orang anak tersebut menceritakan bahwa sebelum kejadian pembunuhan itu, korban menemui tersangka di balai desa setempat pada pukul 07.00 WIB. Korban mengatakan, "Saya tunggu nanti di kebun."

Tersangka kemudian berbelanja di Pekan Foa untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli dua strip obat malaria berlabel Resochin. Setelah itu, SF menemui korban di kebun tempat mereka janjian. Di situlah SF menyuruh korban untuk minum "ramuan" buatannya agar korban tidak hamil.

"Tetapi, korban menolak dan akibat penolakan tersebut, tersangka emosi dan mencekik leher korban," kata Yofie.

Setelah polisi menelusuri kasus ini, ditemukan fakta bahwa tersangka dan korban telah menjalin hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan suami istri. Korban mengandung dan meminta pertanggungjawaban tersangka. Tersangka yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil merasa malu dan berusaha menggugurkan kandungan korban dengan cara meminumkan ramuan tadi.

Dari hasil penyelidikan, polisi meminta keterangan dari tersangka hingga ia tidak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya. Yofie mengatakan, akibat perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Jokowi Minta Relokasi Rumah Warga Terdampak Banjir di Sumbar Segera Dimulai

Nasional
JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

JK Sampaikan Duka Cita Wafatnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Nasional
PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

PKS: Kami Berharap Pak Anies Akan Dukung Kader PKS Sebagai Cagub DKJ

Nasional
Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Pilih Bungkam Usai Rapat dengan Komisi X DPR soal UKT, Nadiem: Mohon Maaf

Nasional
Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Anggota DPR Cecar Nadiem soal Pejabat Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier

Nasional
Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com