Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Prihatin, Gugatan Akil Lemahkan Pemberantasan Korupsi dan TPPU

Kompas.com - 09/10/2014, 14:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- PPATK menilai gugatan uji materi yang dimohonkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terhadap UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memperlemah pemberantasan TPPU dan tindak pidana korupsi.

"Judicial review (uji materi UU) pada hakikatnya melemahkan rezim pemberantasan TPPU dan anti-pencucian uang, dan juga korupsi," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait dalam sidang Pengujian UU TPPU di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (9/10/2014), seperti dikutip Antara.

Yusuf menerangkan, sistem atau rezim anti-pencucian uang di Indonesia mengedepankan prinsip follow the money telah memiliki bangunan yang tangguh untuk dijalankan.

Menurut dia, prinsip ini dipakai dengan pandangan dasar hasil-hasil kejahatan akan digunakan menyokong aliran dana dari tindak pidana.

"Dengan kata lain, kejahatan pasti dilakukan dengan dasar manfaat. Kalau tidak ada manfaat, orang tidak mungkin berbuat jahat," kata Yusuf.

Ketua PPATK juga mengatakan bahwa penggunaan prinsip follow the money dalam upaya penanganan kasus pencucian uang terbukti telah mampu memberikan hasil yang maksimal bagi negara.

"Selama ini pendekatannya hanya berasal dari tindak pidana korupsi sehingga aset tidak bisa disita dan negara cenderung tidak bisa mengambil uang dari kroni-kroni pelaku," katanya.

Yusuf juga merasa prihatin terhadap permohonan mantan Ketua MK ini karena mengingkari proses hukum yang dijalankan dengan sangat terbuka.

"Tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review, perkenankan kami mengungkapkan keprihatinan adanya permohonan ini yang sudah melalui sidang sah dan terbuka dan terbukti bersalah," kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, proses peradilan yang digelar untuk Akil sudah berjalan dengan sangat adil dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Akil menguji UU TPPU ini mempersoalkan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan penyitaan harta kekayaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang.

Akil merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 69, Pasal 76 Ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 Ayat (1), dan Pasal 95 UU TPPU.

Terpidana seumur hidup kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU ini meminta MK menyatakan Frasa "atau patut diduga" dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena tersangkut dugaan suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU. (Baca: Mantan Ketua MK Akil Mochtar Divonis Seumur Hidup)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com