Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Optimistis DPR Mulai Memahami Perlunya Perbaikan Pilkada Langsung

Kompas.com - 02/10/2014, 22:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ia yakin kalangan DPR mulai memahami perlunya perbaikan dalam Pilkada.

"Hasil komunikasi politik yang saya lakukan dengan kalangan partai politik dan kalangan DPR RI, dapat saya ketahui bahwa bagi yang memilih untuk mengubah sistem pilkada langsung ke pilkada oleh DPRD, karena juga melihat tidak sedikitnya ekses dan hal-hal negatif dari sistem pilkada langsung ini, mulai memahami," kata SBY dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Kamis (02/10/2014).

Dalam sidang paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pilkada, Fraksi Demokrat mengusulkan 10 perbaikan dalam RUU Pilkada. Demokrat menilai pilkada tetap perlu diberlakukan secara langsung oleh rakyat dengan perbaikan, mereka pun bersikeras memasukkan opsi tersebut di dalam paripurna. (Baca: Demokrat "Ngotot" Minta 10 Usulan yang Diajukan Jadi Opsi Ketiga di RUU Pilkada)

Meski menawarkan perlunya opsi ketiga dalam paripurna RUU Pilkada, usulan tersebut tidak didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Karena itu, Fraksi Demokrat memilih walk out yang akhirnya membuat RUU Pilkada dengan pemilihan oleh DPRD disahkan. (Baca: Ini Alasan Demokrat Walkout di Paripurna RUU Pilkada Versi SBY)

SBY pun akhirnya memasukkan 10 perbaikan yang diusulkan partainya tersebut di Perppu Pilkada. (Baca: Inilah 10 Perbaikan Pilkada Langsung yang Dimuat SBY dalam Perppu)  


Kepala Negara menyebut alasan perlunya perbaikan dalam Pilkada langsung. Ia yakin, parlemen yang kemarin setuju Pilkada oleh DPRD akan berpikir bahwa Pilkada dengan perbaikan ini dibutuhkan masyarakat.

"Perbaikan mendasar yang Pemerintah inginkan dalam Perppu ini di samping merupakan hasil evaluasi Pemerintah sendiri, sekaligus juga untuk mewadahi keprihatinan dari mereka yang berpikir bahwa pilkada oleh DPRD lebih baik," ucap SBY. 

Informasi saja, SBY menerbitkan dua perppu sekaligus malam ini yakni Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Perppu nomor 2 tahun 2014 yang membatalkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (pemda).

Di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014 itu ada 10 poin perbaikan pilkada langsung yang dimasukkan SBY. Sementara pada perppu nomor 2 tahun 2014, SBY menghapus pasal terkait kewenangan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang bisa memilih kepala daerah.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pilkada dengan model pilkada tidak langsung setelah melalui proses pemungutan suara (voting). Voting dimenangkan oleh Koalisi Merah Putih yang menginginkan kepala daerah diangkat DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com