JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menolak anggota Dewan bermasalah menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Koordinator ICW Ade Irawan menyampaikan, untuk menyelamatkan DPR dari potensi korupsi sekaligus memperbaiki citranya, diperlukan pimpinan DPR yang berintegritas dan bebas korupsi.
"Pemilihan Pimpinan DPR ini merupakan langkah awal membangun DPR bersih. Peran pimpinan DPR sangat strategis untuk memperbaiki wajah DPR, karena mereka sejatinya merupakan simbol kelembagaan legislatif," kata Ade melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (1/10/2014).
Hari ini, anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dilantik. Proses selanjutnya akan dipilih lima pimpinan DPR, yang terdiri satu ketua dan empat wakil ketua.
Menurut ICW, dari ratusan anggota DPR yang dilantik, masih ada yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
"Hal ini tentu membuat wajah DPR yang akan datang tidak akan jauh berubah dibanding periode sebelumnya," kata Ade.
Apalagi, menurut dia, pada pemilu legislatif 9 April lalu, marak terjadi praktik politik uang. Praktik ini menyebabkan biaya politik tinggi sehingga para anggota berupaya mengembalikan biaya tersebut dengan berbagai cara saat menjabat wakil rakyat.
Oleh karena itu, menurut ICW, setidaknya ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pimpinan DPR. Syarat tersebut, yakni tidak pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, tidak pernah diperiksa oleh lembaga penegak hukum kasus korupsi atau diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani lembaga penegak hukum, dan tidak memiliki usaha atau perusahaan yang menimbulkan potensi terjadinya konflik kepentingan dengan posisinya sebagai pimpinan DPR.
Syarat lainnya, tidak pernah terlibat dalam permainan anggaran di DPR, tidak pernah terlibat dalam upaya pelemahan KPK, serta tidak pernah terlibat melakukan intervensi dalam kasus hukum, khususnya kasus korupsi.
"Enam syarat pimpinan DPR di atas berlalu secara kumulatif. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak layak menjadi pimpinan DPR. Penting digarisbawahi bahwa mengubah wajah DPR yang korup harus dimulai dari pemilihan sosok Pimpinan DPR yang bersih dan berintegritas," tutur Ade.
Ia menambahkan, ICW menolak keras adanya politik dagang sapi dalam memilih pimpinan DPR antara koalisi partai. Politik dagang sapi, kata dia, harus dilawan karena berpotensi meloloskan orang-orang yang tidak memenuhi enam persyaratan di atas untuk menjadi pimpinan DPR.
Dalam tata tertib DPR, calon ketua dan wakil ketua diusulkan oleh fraksi dalam satu paket calon pimpinan yang terdiri atas satu orang calon ketua dan empat orang calon wakil ketua dari fraksi yang berbeda. Usulan itu lalu ditetapkan sebagai paket calon dalam rapat paripurna DPR.
Paket tersebut nantinya akan dipilih secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, paket akan dipilih dengan pemungutan suara. Setiap anggota memilih satu paket calon. Paket calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua terpilih dalam rapat paripurna DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.