Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Mengaku Bongkar Korupsi Pejabat Kemenhuk dan HAM

Kompas.com - 29/09/2014, 16:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku bahwa dirinya telah membongkar kasus korupsi dengan modus gratifikasi oleh salah satu pejabat di Kemenhuk dan HAM.

"Saya membongkar kasus tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat soal adanya pejabat yang menerima gratifikasi dan pemerasan," kata Denny saat keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (29/9/2014), seperti dikutip Antara.

Denny mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, dirinya langsung memanggil pejabat yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.

Pejabat yang dimaksud, kata Denny, berinisial LH dan NA. Hasil pemeriksaan pada 5 Oktober 2013, mereka mengakui telah menerima uang pelicin terkait proses pengangkatan notaris.

"Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 95 juta di dalam kamar apartemen LH dan selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Denny.

Denny menerangkan bahwa kasus yang sebelumnya diperiksa di KPK kembali diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses lebih lanjut.

"Saat ini, saya datang ke Kejaksaan Agung bukan karena dipanggil, melainkan untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi yang dibongkarnya sendiri," tuturnya.

LH dan NA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan modus gratifikasi. Keduanya telah mendapat sanksi internal berupa sanksi kepegawaian, disiplin berat, dan dinonaktifkan dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com