JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersikeras tidak terlibat dalam korupsi proyek Hambalang. Oleh karena itu, menurut Anas, janjinya yang bersedia digantung di Monas terpatahkan.
"Tadi malah di putusannya jelas tidak ada kaitannya dengan Hambalang. Jadi justru putusan ini pada bagian itu mengkonfirmasi memberikan legitimiasi yuridis bahwa memang tidak ada kaitan perkara saya ini dengan hambalang," kata Anas seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Padahal, dalam pembacaan dakwaan oleh majelis hakim, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Dalam dakwaan, Anas disebut menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari PT Adhi Karya yang digunakan Anas untuk pencalonan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Menurut staf PT Adi Karya yang saat itu bersaksi di sidang Anas, kasbon pelaksanaan kongres dibebankan ke proyek Hambalang sesuai permintaan mantan petinggi PT Adi Karya Teuku Bagus. Anas menilai dakwaan terkait uang RP 2,2 miliar tersebut perlu diperiksa kembali apakah ada kaitannya dengan proyek Hambalang atau tidak. Menurut Anas, keterangan para saksi selama persidangan mematahkan dakwaan tersebut.
"Kalau keterangan dari saksi saksi tidak ada kaitan dengan Hambalang di persidangan ini," ujarnya.
Sebelum ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, dua tahun lalu, Anas pernah mengatakan bersedia digantung di Monas jika terbukti korupsi terkait proyek Hambalang. Anas yakin dia tidak akan terbukti bersalah.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas, dua tahun lalu.
Majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Hakim menilai Anas memiliki pengaruh dalam mengatur proyek APBN mengingat jabatannya sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik pada 2005.
Pengaruh Anas ini semakin besar setelah dia terpilih sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi.
Hakim juga menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua. Mengenai lama hukuman terhadap Anas, majelis hakim belum membacakan putusannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.