Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Nazaruddin dan Anas Berinisiatif Kumpulkan "Fee" Proyek

Kompas.com - 24/09/2014, 17:44 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berinisiatif untuk mengumpulkan fee-fee proyek APBN. Dana tersebut nantinya digunakan untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat pada 2010.

"Nazaruddin dan terdakwa berinisiatif kumpulkan dana-dana fee proyek untuk jadi ketua umum Partai Demokrat. Perusahaan yang dipakai pertama kali, PT Anugerah Nusantara," kata anggota majelis hakim, Sutio Jumagi, saat membacakan fakta persidangan yang menjadi bagian dari putusan perkara Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut hakim, Anas membeli 30 persen saham PT Anugerah Nusantara dari Nazaruddin. Pembelian dilakukan di bawah tangan sehingga PT Anugerah tetap tercatat sebagai milik Nazaruddin.

"Meskipun terdakwa (Anas) menyangkal, hasil cek forensik Mabes Polri mengidentifikasi adanya kesamaan sidik jari dalam akta jual beli dengan sidik jari terdakwa," kata hakim Sutio.

Selain itu, menurut dia, Anas menerima gaji dari PT Anugerah dalam kurun waktu November 2008 hingga 2009. Gaji senilai Rp 20 juta tersebut, kata dia, dicatat dalam buku keuangan perusahaan.

"Diakui terdakwa Rp 20 juta sebagai biaya konsultasi politik Nazaruddin," sambung hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa Anas memiliki pengaruh besar dalam mengatur proyek pemerintah setelah menduduki posisi sebagai Ketua DPP Bidang Politik di Partai Demokrat. Pengaruh Anas semakin besar setelah dia menjadi anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi. Anas kemudian berniat menjadi ketua umum Partai Demokrat.

Terkait pemenangan Anas, menurut hakim, Nazaruddin kerap mengatakan kepada anak buahnya untuk bekerja keras karena ingin menjadikan Anas sebagai ketua umum Demokrat. Sejak saat itu, kata hakim, anak buah Nazaruddin mulai giat mencari proyek.

"Nazaruddin selalu mengatakan kepada anak buahnya agar bekerja keras, kita mau buat Anas menjadi ketua umum dan ketua umum menjadi presiden," kata hakim.

Peran Anas ini merupakan bagian dari fakta persidangan yang dibacakan majelis hakim Tipikor dalam pertimbangan hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan vonis masih berlangsung. Anas tampak mencatat setiap pernyataan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com