DEPOK, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia mendesak DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Mereka menginginkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut ditangani anggota DPR periode 2014-2019.
"Pembahasan masalah yang muncul dalam pilkada langsung harus ditekankan pada alternatif solusi, karenanya butuh waktu pembahasan yang lama," imbuh Ketua BEM UI 2014, M Ivan Riansa, kepada Kompas.com, Selasa (23/9/2014).
Ivan menambahkan, pembahasan RUU itu tak seharusnya serta-merta mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. "Pilkada melalui DPRD adalah kemunduran demokrasi," ujar dia.
BEM UI, lanjut Ivan, mendukung pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan DPRD. Pilkada langsung, kata dia, menghadirkan partisipasi publik yang lebih besar dibandingkan mekanisme pemilihan lewat DPRD.
"Pemilu bukan hanya soal mekanisme prosedural, melainkan lebih dari itu, yaitu soal representasi," kata Ivan. Menurut dia, sejauh ini partisipasi politik masyarakat yang paling optimal adalah keikutsertaan mereka dalam pemilu. "Partisipasi itu jangan dibatasi."
Dengan memilih pilkada langsung, pemimpin daerah akan memiliki legitimasi publik yang lebih besar. Hal itu karena amanat jabatan yang mereka terima tersebut disuarakan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui perwakilan di DPRD.
Manfaat lain pilkada, menurut Ivan adalah peluang munculnya kepala daerah yang berkualitas. Pilkada langsung, kata dia, akan membuat partai politik berlomba-lomba mencari calon kepala daerah yang berkualitas dan elektabilitasnya tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.