Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengelolaan Dana Haji Akan Dibuat Terpisah

Kompas.com - 23/09/2014, 16:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas rancangan undang-undang keuangan haji. Salah satu poin dalam RUU tersebut mengenai pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan ini merupakan badan hukum publik yang nantinya khusus mengelola dana haji.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin, rencana pembentukan BPKH tidak terlepas dari meningkatnya minat masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci setiap tahunnya.

"Sehingga uang setoran awal untuk haji meningkat," kata Jasin melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).

Hingga saat ini, lanjut dia, biaya awal haji yang disetorkan calon jemaah lebih kurang Rp 70 triliun. Dana sebesar ini, menurut Jasin, perlu dikelola sebuah badan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

"Sehingga keuangan haji dapat dikelola secara amanah sesuai syariah Islam dan sesuai peruntukannya," sambung dia.

Jasin mengatakan, BPKH nantinya akan mengelola keuangan haji yang berupa aset dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat. Selain itu, BPKH akan mengelola setoran awal jemaah haji serta dana abadi umat.

Menurut Jasin, dana setoran awal calon jemaah haji tersebut akan dikembangkan untuk investasi yang menguntungkan.

"Baik di berbagai investasi sektor riil dan investasi portofolio didasarkan prinsip syariah, disimpan di sukuk/obligasi syariah, sebagian juga disimpan di bank syariah, dan atau bank umum yang mempunyai unit layanan syariah," kata Jasin.

Selanjutnya, menurut dia, hasil pengelolaan dana haji ini nantinya akan dikembalikan untuk kepentingan umat berupa subsidi biaya penyelenggaraan haji, untuk bantuan kesehatan, pendidikan, atau kemiskinan. Tidak menutup kemungkinan juga hasil pengelolaan dana haji tersebut akan diinvestasikan untuk membangun gedung jemaah haji di Mekkah, Madinah, dan Jeddah.

"Bila aturan di Saudi Arabia memungkinkan sehingga kita setiap tahun tidak direpotkan dengan mencari pemondokan yang kadang-kadang kontraknya diingkari oleh oknum majmuah. Dan, tidak menutupkan kemungkinan pula keuangan haji sebagian dapat diinvestasikan itu untuk beli pesawat yang banyak, untuk jemaah haji dan umrah, yang sudah berjalan selama ini di Indonesia," ujar Jasin.

Jasin juga menyampaikan, BPKH akan terdiri dari dewan pelaksana dan dewan pengawas. Kedua dewan ini nantinya akan intens berkoordinasi dengan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag terkait dengan teknis operasional haji.

BPKH, lanjut Jasin, akan dipimpin ketua dan wakil ketua yang bekerja secara kolektif kolegial. Pegawai BPKH akan direkrut secara terbuka. Nantinya, BPKH akan melaporkan kinerja mereka, termasuk laporan keuangan mereka secara berkala kepada presiden melalui menteri agama.

"Dan akan diperiksa kinerja dan keuangannya oleh Dewan Pengawas BPKH, BPK sebagai pengawasan eksternal, juga oleh akuntan publik yang hasilnya dilaporkan ke BPK, diawasi juga oleh pengawas internal," tutur Jasin.

Di samping itu, laporan keuangan BPKH akan diunduh ke situs web sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com